BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

JPU Sebut Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront Pangururan Masuk Materi Pokok Perkara

Zulkarnain - Rabu, 08 Juli 2026 19:49 WIB
JPU Sebut Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront Pangururan Masuk Materi Pokok Perkara
Enda Simakasura Ketaren, ST terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir, duduk di kursi pesakitan, Rabu (8/7). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menilai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Enda Simakasura Ketaren, ST dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, telah masuk ke dalam materi pokok perkara.

Jaksa menyebut sejumlah keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa seharusnya diuji melalui proses pembuktian di persidangan, bukan melalui nota keberatan.

Hal tersebut disampaikan JPU Nurdiono usai sidang lanjutan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 8 Juli 2026.

Baca Juga:

Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota perlawanan dari pihak terdakwa Enda Simakasura Ketaren.

Menurut Nurdiono, pihaknya telah mempelajari seluruh poin keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

"Ada beberapa poin, dari poin satu sampai poin sembilan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa. Setelah kami pelajari, kesimpulannya seluruhnya sudah masuk ke materi pokok perkara," ujar Nurdiono.

Ia menjelaskan, salah satu keberatan yang menyangkut penetapan tersangka karena dianggap tidak didukung minimal dua alat bukti bukan termasuk materi yang dapat diuji melalui eksepsi.

"Soal penetapan tersangka tidak didukung dua alat bukti, kami sebagai penuntut umum meyakini alat bukti itu telah terpenuhi. Kalau memang itu menjadi keberatan, seharusnya diajukan melalui praperadilan, bukan dalam nota perlawanan," katanya.


Nurdiono juga menanggapi keberatan penasihat hukum terdakwa terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi salah satu dasar dalam perkara tersebut.

Menurut dia, audit yang digunakan pihak penasihat hukum dilakukan pada 2023 ketika proyek Waterfront City Pangururan masih dalam tahap pengerjaan dan belum selesai.

Sementara itu, audit yang digunakan oleh jaksa dilakukan setelah pekerjaan proyek selesai dan ditemukan adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

"Audit BPK yang disampaikan penasihat hukum dilakukan saat pekerjaan belum selesai. Sedangkan audit yang kami gunakan dilakukan setelah proyek selesai dan diketahui terjadi keterlambatan sampai sekitar 498 hari kalender," jelas Nurdiono.

Ia mengatakan perbedaan pandangan mengenai kewenangan audit merupakan bagian dari materi perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.

"Kami meminta kepada majelis hakim agar perkara ini tetap dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," ucapnya.

Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.

Berdasarkan dakwaan JPU, Enda bersama Edwyn Tresnanugraha selaku Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan diduga melakukan sejumlah tindakan yang bertentangan dengan aturan pelaksanaan proyek.

Jaksa menyebut Enda sebagai PPK menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba dengan nilai sekitar Rp3,316 miliar.

Selain itu, terdakwa juga disebut menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri dengan nilai sekitar Rp161,589 miliar dan masa pekerjaan selama 360 hari kalender.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa menyetujui pemberian uang muka kepada penyedia pekerjaan sebesar Rp24,238 miliar serta menyetujui pembayaran pekerjaan melalui sejumlah dokumen Monthly Certificate (MC).

JPU juga mendalilkan adanya perubahan kontrak pekerjaan atau addendum hingga tujuh kali perubahan serta persetujuan perubahan pekerjaan tambah kurang atau Contract Change Order (CCO) yang disebut tidak dilengkapi justifikasi teknis yang jelas.

Jaksa juga menyebut terdakwa tidak membuat justifikasi teknis secara rinci terhadap sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan, termasuk pekerjaan Resto Dainang dan Toilet Umum serta Kafe Topi Tao dan Toilet Umum.

Selain persoalan pekerjaan yang belum selesai, jaksa mendalilkan terdakwa tidak melakukan pengendalian terhadap keterlambatan proyek.

Pekerjaan yang seharusnya selesai dalam 360 hari disebut mengalami keterlambatan hingga 498 hari kalender.

JPU juga menyebut terdakwa menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) pada 23 Januari 2024 yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, meski menurut jaksa masih terdapat pekerjaan yang belum terlaksana.

Salah satu pekerjaan yang disebut belum selesai adalah struktur panel solar cell dengan nilai sekitar Rp1,324 miliar.

Selain itu, jaksa mendalilkan terdakwa tidak mengenakan denda keterlambatan pekerjaan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp6,264 miliar sesuai ketentuan kontrak.

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan dugaan pelanggaran lain terkait perubahan personel inti, penggunaan tenaga ahli, pelaksanaan pekerjaan melalui pihak lain tanpa izin tertulis, serta perubahan pekerjaan tambah kurang yang dinilai tidak memiliki dasar teknis memadai.

Atas rangkaian tindakan tersebut, JPU mendakwa perbuatan terdakwa bersama pihak terkait menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba sekitar Rp13,185 miliar.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ironi di Tubuh Polri: Bongkar Dugaan Pungli Oknum Polisi Batubara, AKP Fadlun Malah Dilaporkan Balik
Polri Geledah 8 Lokasi di Jakarta, Usut Dugaan Korupsi dan TPPU pada Tiga Perkara Strategis
KPK Sita Data Digital dari Komputer Dinas PUTR Langkat, Dalami Kasus OTT Bupati Ondim
KPK Juga Geledah Rumah Dinas Bupati Langkat dan Sejumlah OPD, Segel Ruangan Mulai Dibuka
Digugat ke MK, Ahmad Sahroni Bantah UU Polri Cacat Prosedur: Semua Mekanisme Sudah Dijalankan
Polisi Geledah Restoran dan Money Changer di Cipete Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru