Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jaksa juga menyoroti dasar yang digunakan terdakwa dalam melakukan pinjaman sementara tersebut.
Menurut JPU, persetujuan yang diberikan Jimmy Sukanto tidak memiliki kekuatan hukum karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris sejak tahun 2018.
Selain itu, mekanisme pinjaman tersebut dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar perusahaan yang mewajibkan adanya persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris sebelum penggunaan dana perusahaan.
Atas perbuatannya, Sulaiman didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam persidangan, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menempuh upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice apabila memungkinkan.
"Silahkan lakukan upaya perdamaian," kata anggota majelis hakim Khamozaro Waruwu.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendengarkan tanggapan terdakwa atau eksepsi terhadap surat dakwaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.