BREAKING NEWS
Sabtu, 11 Juli 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Tiga Kasus Korupsi

Adelia Syafitri - Sabtu, 11 Juli 2026 15:55 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Tiga Kasus Korupsi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi batu bara dan pengunduran diri Jampidsus, Sabtu (11/7/2026). (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Keputusan itu disampaikan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan salah satu perkara yang sedang diusut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembentukan Panja bertujuan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta tetap menghormati hak setiap pihak yang menjalani proses hukum.

Baca Juga:

"Kita akan lakukan pengawasan khusus masalah ini dengan bentuk panja di tingkat Komisi III. Nanti habis ini akan ada rapat khusus di Komisi III," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Habiburokhman, Panja akan melakukan pengawasan secara rinci terhadap setiap tahapan penyidikan agar pelaksanaan tugas aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor konstitusi.

"Kerja ke depan panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas hukum agar sesuai UUD. Hukum ditegakkan, hak para tersangka juga harus diberikan," ujarnya.

Ia menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal penanganan perkara hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas," katanya.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati langkah bersama dalam penanganan perkara tersebut.

Salah satunya melalui pelimpahan penyidikan tiga kasus ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga.

"Pertama, kita sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.

Ia menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU!
Bareskrim Ungkap Kronologi Penangkapan 9 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan, 3 Pelaku Utama Ditangkap di Kaltim
Pria Asal Indonesia Divonis 6 Tahun 5 Bulan Penjara di Australia atas Kasus Perdagangan Anak untuk Eksploitasi Seksual
KPK Benarkan Diundang Polri untuk Bahas Tiga Perkara Korupsi, Ini Hasilnya
Siapa Rudi Margono? Sosok yang Dipilih Jaksa Agung Jadi Plt Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah
Tongkat Estafet Jampidsus Beralih ke Rudi Margono, Kejagung Jamin Penanganan Perkara Tetap Ngebut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru