KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara yang Jerat Febrie Adriansyah
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Keputusan itu disampaikan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan salah satu perkara yang sedang diusut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembentukan Panja bertujuan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta tetap menghormati hak setiap pihak yang menjalani proses hukum.Baca Juga:
"Kita akan lakukan pengawasan khusus masalah ini dengan bentuk panja di tingkat Komisi III. Nanti habis ini akan ada rapat khusus di Komisi III," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Habiburokhman, Panja akan melakukan pengawasan secara rinci terhadap setiap tahapan penyidikan agar pelaksanaan tugas aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor konstitusi.
"Kerja ke depan panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas hukum agar sesuai UUD. Hukum ditegakkan, hak para tersangka juga harus diberikan," ujarnya.
Ia menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal penanganan perkara hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas," katanya.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati langkah bersama dalam penanganan perkara tersebut.
Salah satunya melalui pelimpahan penyidikan tiga kasus ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga.
"Pertama, kita sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.
Ia menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli.
Selain itu, sejumlah lokasi juga telah digeledah sebelum penyidik melakukan gelar perkara.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan yang rekan-rekan seluruhnya sudah memonitor. Pada satu titik kita lakukan gelar perkara," ujarnya.
Adapun tiga perkara yang saat ini ditangani meliputi:
- Dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout).
- Dugaan korupsi di PT ASABRI.
- Dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Caturbangun Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang tertanam di dinding.
Di dalamnya terdapat uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Totok mengatakan nilai seluruh uang yang disita setelah dikonversi ke rupiah diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.
"Kemudian untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk pecahan 100 dolar Singapura, kemudian USD889.965, kemudian uang tunai Rp259.159.000. Setelah dikonversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini ditemukan di lokasi de'Clan," kata Totok.
Hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung.
Aparat penegak hukum menyatakan akan melanjutkan pendalaman terhadap alat bukti, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan tiga perkara tersebut.* (cn/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset hingga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengungkapkan pesan yang diberikan Jaksa Ag
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), hingga kini belum ditahan meski telah d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden RI
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Batu Bara, Ny. Henny Heridawaty Baharuddin didampingi Wakil Ketua
PEMERINTAHAN
SIBOLANGIT Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., mengunjungi kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN di Komisi III DPR RI meminta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemanasan global diperkirakan telah menyebabkan kerugian besar pada sektor pertanian dunia. Sebuah penelitian terbaru menyebut c
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy membantah tuduhan mengatur pemenang proyek pengadaan smartboard senilai Rp49 mi
HUKUM DAN KRIMINAL