Bawa Visi "Sinergi Merah Putih", Destry Damayanti Resmi Dapat Restu DPR Jadi Gubernur BI
JAKARTA Komisi XI DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 20262031. Keputusan tersebut diam
NASIONAL
JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal dalam menangani dugaan tiga kasus korupsi besar yang tengah menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut di antaranya dugaan korupsi tata kelola suplai batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut berkaitan dengan gangguan pasokan listrik, serta perkara PT Asabri yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Habiburokhman mengatakan, pesan utama Presiden Prabowo adalah agar seluruh lembaga penegak hukum mengedepankan kerja sama dan tidak terjebak konflik antarinstansi.Baca Juga:
"Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah bahkan sudah komit kita solid ya. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, penanganan perkara besar tersebut membutuhkan sinergi antara berbagai lembaga, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Komisi III DPR RI juga mengingatkan agar seluruh institusi penegak hukum memiliki visi yang sama dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu komitmen pemerintahan Presiden Prabowo.
"Komisi III DPR RI mengingatkan dengan tegas agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI untuk tetap solid, kompak, bersinergi rapat," ujar Habiburokhman.
"Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air," sambungnya.
Habiburokhman menegaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum merupakan tindakan individu atau oknum tertentu.
Ia meminta agar kasus tersebut tidak dipandang sebagai konflik antara lembaga penegak hukum.
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar institusi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju," jelasnya.
Menurut dia, pemberantasan korupsi harus tetap berjalan dengan mengedepankan kepentingan negara dan penegakan hukum yang profesional.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 e, 12B Tipikor dan Pasal 3, 4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b," kata Totok.
Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Totok menyebut DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
"Pada satu titik kita telah melakukan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan 2 tersangka saat ini yaitu saudara DR yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana, aset, serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.* (kp/ad)
JAKARTA Komisi XI DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 20262031. Keputusan tersebut diam
NASIONAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutar rekaman kamera pengawas atau CCTV dalam pemeriksaan perkara banding terdakwa David Chandra terk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN RSUD Drs. H. Amri Tambunan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil melaksanakan operasi coiling aneurisma perdana pada pas
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melind
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumatera Utara memperketat pemantauan harga dan pasokan pangan setelah harga daging ayam ras
EKONOMI
MEDAN Sebanyak 5.654 atlet telah terdaftar untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) XII Tahun 2026. Ajang olahra
OLAHRAGA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong sektor olahraga berkembang menjadi industri yang mampu menghasilkan pen
OLAHRAGA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menginisiasi Gerakan Pangan Murah (GPM) secara serentak di seluruh wilayah Sumut.
EKONOMI
JAKARTA Fraksi Partai Golkar DPR RI menyatakan siap mengawal percepatan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset hingga di
NASIONAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan ribuan titik panas atau hotspot masih terdeteksi di sejumlah wilayah Indon
NASIONAL