BREAKING NEWS
Jumat, 17 Juli 2026

Eks Menteri ESDM Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kasus Petral

Johan - Jumat, 17 Juli 2026 11:18 WIB
Eks Menteri ESDM Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kasus Petral
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. (foto: Liputan6.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Pemeriksaan kali ini menjadi yang ketiga kalinya bagi Sudirman Said terkait perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah periode 2012–2015.

Sudirman Said bersama rombongannya tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan kemeja batik bernuansa hijau.

Baca Juga:

Kepada awak media, ia mengatakan kedatangannya untuk memenuhi undangan penyidik guna memberikan keterangan terkait perkara Petral.

"Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu," ujar Sudirman kepada wartawan saat tiba di lokasi, Jumat (17/7/2026).

Pemeriksaan tersebut menambah rangkaian pemanggilan Sudirman Said dalam kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Sudirman telah diperiksa penyidik sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (23/12) dan Senin (19/1).

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Dua di antaranya adalah pengusaha minyak Riza Chalid dan IRW yang disebut sebagai tangan kanan Riza Chalid serta menjabat sebagai direktur di sejumlah perusahaan, yakni Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya dugaan kebocoran informasi rahasia internal Petral mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline.

Informasi tersebut diduga kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi proses pengadaan, termasuk proses tender minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan.

Akibatnya, proses pengadaan diduga tidak berjalan secara kompetitif karena adanya pengaturan dalam proses tender dan informasi mengenai nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ada Dugaan BBM Berkurang Saat Pengiriman ke SPBU, Ini Alasan Polda Sumut Belum Ambil Langkah Hukum
Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar, Kejari Labusel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
Dana Desa Dipakai untuk Biayai Selingkuhan, Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Heboh Isu Pengadaan 1,8 Juta Kipas Angin Senilai Rp1,8 Triliun, Dirut Agrinas Akhirnya Buka Suara
TNI Jadi Sopir Truk BBM di Sumut, Istana Buka Suara
Tersangka Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini, Kuasa Hukum Bantah Dugaan TPPU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru