Xiaomi Hentikan Update 10 HP Ini, Pengguna Disarankan Siapkan Pengganti
JAKARTA Xiaomi resmi mengumumkan penghentian dukungan pembaruan perangkat lunak (software update) untuk sejumlah smartphone dari lini Xi
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN — Polisi belum dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik yang diduga terjadi di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU) dan sempat viral di media sosial.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Kristinatara W, mengatakan kasus tersebut belum dapat diproses secara hukum karena termasuk dalam kategori delik aduan.
Artinya, proses hukum baru bisa berjalan apabila korban membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.Baca Juga:
"Kepolisian belum dapat memproses perkara tersebut secara hukum karena dugaan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan delik aduan. Oleh karena itu, proses penyelidikan maupun penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya pengaduan resmi dari korban," jelas Kristinatara, Jumat (17/7/2026).
Ia mengatakan, kepolisian tetap memberikan ruang perlindungan dan pendampingan bagi para korban yang ingin melaporkan kasus tersebut.
Menurutnya, laporan resmi dari korban menjadi langkah penting agar penyidik dapat melakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami memberikan pendampingan kepada para korban serta mendorong mereka menyampaikan pengaduan resmi. Dengan adanya laporan dari korban, penyidik dapat segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kristinatara menegaskan, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Polda Sumut juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) USU serta pihak terkait untuk memastikan proses pendampingan berjalan dengan baik.
Kepolisian menyatakan pendekatan pemulihan korban menjadi salah satu perhatian utama dalam menangani perkara kekerasan seksual.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial menyebut adanya dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU berinisial CHS terhadap sejumlah mahasiswa lain.
Dugaan pelecehan disebut dilakukan melalui pesan langsung atau Direct Message (DM) Instagram.
JAKARTA Xiaomi resmi mengumumkan penghentian dukungan pembaruan perangkat lunak (software update) untuk sejumlah smartphone dari lini Xi
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kelompok relawan Garda Prabowo resmi mencabut pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polemik internal di tubuh PDI Perjuangan Sumatera Utara kembali mencuat setelah kader militan PDIP Kota Medan, Tongam Manulang, me
POLITIK
MEDAN Mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Tamrin, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Terjun di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diperkirakan akan mengalami kelebih
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi belum dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik yang diduga terjadi di lingkunga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin ditunjuk menjadi salah satu anggota tim penyidik khusus Kejaksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indonesia resmi menjadi salah satu negara pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO) atau Organisasi
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif sepanjang pekan perdagangan 1317 Juli 2026. Dalam periode ters
EKONOMI