BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Juli 2026

Garda Prabowo Cabut Laporan terhadap Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: Presiden Maafkan

Nurul - Sabtu, 18 Juli 2026 11:59 WIB
Garda Prabowo Cabut Laporan terhadap Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: Presiden Maafkan
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto. (foto: Mahfud MD Official/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kelompok relawan Garda Prabowo resmi mencabut pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Tiyo yang dinilai oleh Garda Prabowo telah menghina Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Garda Prabowo, Ferdinand Hutahaean, mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan pengaduan kepada Bareskrim Polri pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Baca Juga:

"Maka hari ini kami telah memasukkan surat penarikan terkait dengan pengaduan masyarakat yang kami sampaikan pada sebulan lalu," kata Ferdinand.

Menurut Ferdinand, keputusan mencabut laporan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Ketua Umum Garda Prabowo.

Presiden, kata dia, menginginkan persoalan tersebut diselesaikan dengan cara dialog, bukan melalui proses hukum.

"Alasan yang disampaikan bahwa Pak Presiden, Dewan Pembina, menyayangi semua adik-adik mahasiswa dan tetap berharap adik-adik mahasiswa menjaga kekritisan dan menjaga kebaikan dalam berkomunikasi publik," ucap Ferdinand.

Ia mengatakan Prabowo tetap menghargai sikap kritis mahasiswa terhadap pemerintah.

Menurut dia, Presiden ingin membuka ruang komunikasi dengan kelompok mahasiswa untuk membahas berbagai kebijakan pemerintah.

"Pak Presiden sebetulnya sangat ingin berkomunikasi terus dengan adik-adik mahasiswa untuk menyampaikan fakta-fakta capaian pemerintah," tambahnya.

Ferdinand menyebut Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar Garda Prabowo membuka ruang diskusi bagi Tiyo maupun mahasiswa lainnya.

Menurut dia, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam demokrasi.

Namun, penyampaian kritik harus tetap dilakukan dengan cara yang baik dan bertanggung jawab.

Ferdinand juga menilai Tiyo merupakan sosok mahasiswa yang memiliki kecerdasan dan sikap kritis.

Namun, ia menilai Tiyo berada dalam lingkungan yang kurang tepat sehingga muncul pernyataan yang dianggap tidak sesuai.

"Dan pada akhirnya menyampaikan statement statement yang kurang baik, kurang bijak, dan kurang tepat," jelas Ferdinand.

Ia menegaskan keputusan pencabutan pengaduan tersebut menunjukkan bahwa Prabowo tidak ingin membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Ya (memaafkan), Pak Prabowo menyampaikan bahwa beliau berbesar hati, tidak merasa tersakiti sebetulnya. Tetapi kan Garda yang merupakan keluarga besar beliau, yang merasa bahwa Garda ini adalah anak-anak dari Pak Prabowo secara langsung, yang merasa tersakiti," kata Ferdinand.

Menurut dia, Presiden meminta agar penyelesaian dilakukan melalui komunikasi dan pembinaan.

"Dan akhirnya petunjuk dan amanat disampaikan melalui Ketua Umum untuk melakukan komunikasi dan, kalau bisa, melakukan pembinaan secara bijaksana terhadap saudara Tiyo. Tidak usah melalui jalur hukum, meskipun yang dilakukan Tio itu memang tidak patut dan tidak elok," pungkasnya.

Sebelumnya, Garda Prabowo melayangkan pengaduan masyarakat terhadap Tiyo Ardianto ke Bareskrim Polri.

Pengaduan tersebut disampaikan pada Kamis, 18 Juni 2026.

Perwakilan Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengatakan pihaknya menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang mempertanyakan pernyataan Tiyo yang dianggap merendahkan Presiden Prabowo.

"Hari ini kita datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan Dumas terkait Saudara Tiyo Ardianto. Banyak masyarakat yang mencintai Pak Prabowo mempertanyakan kenapa dibiarkan ada orang yang menghina beliau," kata Lukman saat ditemui di Bareskrim Polri.

Lukman menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan kritik terhadap pemerintah.

Namun, menurut dia, kritik harus tetap dibedakan dengan penghinaan terhadap kepala negara.

Ia mengatakan masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi penyampaian kritik harus dilakukan dengan cara yang sesuai dan tidak menyerang martabat seseorang.

Dengan pencabutan pengaduan tersebut, Garda Prabowo memilih membuka ruang komunikasi dengan Tiyo dan mahasiswa lain untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah, Tegaskan Bukan Demi Bayaran: Tidak Mungkin Dia Bayar, Saya Super Mahal
Japorman Saragih Minta Rp150 Juta Dana Kantor DPD PDIP Sumut Dikembalikan, Kader PDIP Medan Kritik Elite DPD Sumut: Jangan Lupakan Jasanya
Eks Pejabat PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
TPA Terjun Akan Overload 2029, Apa Solusi Pemko Medan Atasi Ledakan Sampah?
Polda Sumut Belum Proses Dugaan Pelecehan Seksual di USU, Ini Alasannya
Indonesia Jadi Negara Pendiri WAICO, Airlangga Sebut AI Bisa Dorong Ekonomi Digital hingga US$366 Miliar pada 2030
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru