Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
MEDAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan Hotman Paris saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), yang dinilai telah menghina profesi wartawan.
Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan nomor LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 21 Juli 2026.Baca Juga:
Pelapor dalam perkara ini adalah Amrizal, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, yang mewakili Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik.
Amrizal mengatakan, laporan tersebut dibuat karena organisasi menilai pernyataan Hotman Paris tidak pantas disampaikan di ruang publik, terlebih di hadapan media.
"Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris, yang dimana beliau menyampaikan kata-kata tidak pantas dilontarkan, ketika melakukan konferensi pers," kata Amrizal, Selasa (21/7/2026).
Menurut Amrizal, profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang.
Karena itu, setiap pihak diharapkan dapat menghormati tugas jurnalistik serta tidak melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi tersebut.
"Wartawan kan diatur, dilindungi melalui undang-undang. Beliau pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain."
Sementara itu, Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik menilai ucapan Hotman Paris, termasuk kalimat "dimana otak lu", telah melukai perasaan insan pers.
Menurutnya, pernyataan tersebut bukan hanya ditujukan kepada individu tertentu, tetapi juga dinilai berdampak terhadap martabat profesi wartawan secara umum.
"Kedatangan kemari karena panggilan, atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan 'dimana otak lu' dan sebagainya. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua," kata Farianda.
Meski mengetahui Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf, PWI Sumut tetap memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diproses secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengetahui dia sudah minta maaf," ungkapnya.
Farianda berharap penyidik Polda Sumut dapat menindaklanjuti laporan tersebut sehingga alasan di balik pernyataan Hotman Paris dapat diketahui secara jelas.
"Kami mau ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu, apakah ada muatan lain, atau memang karena merendahkan derajat wartawan. Kami meminta agar Polda Sumut laporan kami ditindaklanjuti, dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," sambungnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea terkait laporan yang diajukan PWI Sumatera Utara tersebut.
Sebelumnya, Hotman diketahui telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya dalam konferensi pers.* (tm/ad)
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK