Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam menjaga integritas institusi serta memastikan seluruh pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi ketegasan kita, bukan saja kepada masyarakat sipil, tetapi juga kepada anggota kami yang melanggar aturan ini," ujar Whisnu.
Kapolda juga meminta seluruh personel tidak ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan narkotika sesuai dengan prosedur hukum.
Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda sehingga memerlukan penindakan yang konsisten.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan bahwa selain mengungkap ribuan perkara reguler, pihaknya juga berhasil mengungkap 869 kasus melalui operasi kepolisian khusus dengan menangkap 1.077 tersangka.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 3,2 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis.
Andy menambahkan, selama Semester I Tahun 2026 jajaran Direktorat Reserse Narkoba juga melaksanakan 168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menghasilkan 82 perkara dengan 105 tersangka.
Selain itu, petugas melakukan 81 patroli dan razia di sejumlah tempat hiburan malam yang berujung pada pengungkapan lima perkara narkotika.
Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang melibatkan 40 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sekitar 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20 ribu butir ekstasi, serta 1 kilogram ketamin.
Andy mengatakan pihaknya juga mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang melakukan perlawanan maupun menghalangi petugas saat operasi pemberantasan narkoba berlangsung.
Sejumlah pelaku telah diamankan, sedangkan beberapa lainnya masih dalam proses pengejaran.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.