Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Polda Sumatera Utara mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 4.628 tersangka dan menyita sekitar 5,3 ton barang bukti narkotika, psikotropika, serta obat-obatan berbahaya.
Data tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).
Baca Juga:
Kegiatan itu turut dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, BNN Provinsi Sumatera Utara, Bea Cukai, Avsec Bandara Internasional Kualanamu, serta para pejabat utama Polda Sumut.
Dalam kesempatan itu, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan seluruh Satresnarkoba jajaran yang dinilai terus meningkatkan kinerja dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.
Menurut Whisnu, tren pengungkapan narkoba di Sumatera Utara terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2024, barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 1,5 ton, meningkat menjadi sekitar 1,7 ton pada 2025.
Sementara hingga pertengahan 2026, jumlah sabu yang telah disita mencapai sekitar 950 kilogram.
Kapolda optimistis jumlah tersebut masih akan bertambah hingga akhir tahun seiring intensitas penindakan yang terus dilakukan.
Ia menegaskan pemberantasan narkoba tetap menjadi salah satu prioritas utama karena kejahatan tersebut mengancam masa depan generasi muda.
Selain menyampaikan capaian pengungkapan kasus, Kapolda juga menegaskan komitmen Polda Sumut dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa membedakan status pelakunya, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian.
"Saya pun tidak menutup mata terhadap beberapa anggota kami yang terlibat terkait perkara narkoba. Saya perintahkan untuk diproses. Ada beberapa anggota kami yang melakukan tindak pidana narkoba. Kita tindak, bukan saja kode etik, tetapi juga dengan tindak pidana narkoba," tegas Kapolda.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam menjaga integritas institusi serta memastikan seluruh pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi ketegasan kita, bukan saja kepada masyarakat sipil, tetapi juga kepada anggota kami yang melanggar aturan ini," ujar Whisnu.
Kapolda juga meminta seluruh personel tidak ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan narkotika sesuai dengan prosedur hukum.
Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda sehingga memerlukan penindakan yang konsisten.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan bahwa selain mengungkap ribuan perkara reguler, pihaknya juga berhasil mengungkap 869 kasus melalui operasi kepolisian khusus dengan menangkap 1.077 tersangka.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 3,2 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis.
Andy menambahkan, selama Semester I Tahun 2026 jajaran Direktorat Reserse Narkoba juga melaksanakan 168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menghasilkan 82 perkara dengan 105 tersangka.
Selain itu, petugas melakukan 81 patroli dan razia di sejumlah tempat hiburan malam yang berujung pada pengungkapan lima perkara narkotika.
Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang melibatkan 40 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sekitar 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20 ribu butir ekstasi, serta 1 kilogram ketamin.
Andy mengatakan pihaknya juga mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang melakukan perlawanan maupun menghalangi petugas saat operasi pemberantasan narkoba berlangsung.
Sejumlah pelaku telah diamankan, sedangkan beberapa lainnya masih dalam proses pengejaran.
Kapolda berharap sinergi antara kepolisian, kejaksaan, BNN, Bea Cukai, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang masih menjadikan Sumatera Utara sebagai wilayah perlintasan maupun tujuan peredaran narkoba.
Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten, baik terhadap jaringan narkoba maupun oknum anggota yang melanggar hukum, diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri serta menciptakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.