Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Prosesnya masih tahap penyelidikan. Saat ini kami masih mengundang pihak internal, termasuk General Manager Distrik Serdang Dua," jelasnya.
Terpisah, Asisten Kepala (Askep) Kebun Sei Putih PTPN IV Regional I, Efri Handoko, membantah anggapan bahwa perusahaan tidak mengindahkan undangan dari penyidik Polresta Deli Serdang.
"Logikanya mana mungkin kami tidak menghadiri undangan dari Polresta Deli Serdang jika memang sudah diundang," katanya.
Sebelumnya, melalui keterangan resmi, manajemen PTPN IV Regional I juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Tanaman Ulang dan Tanaman Konversi Kelapa Sawit Tahun 2025 di Afdeling I, II, III, dan IV Kebun Sei Putih telah berjalan sesuai prosedur.
Perusahaan mengklaim tidak menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
"Hingga saat ini tidak ditemukan adanya indikasi maupun bukti penyalahgunaan wewenang ataupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan TU maupun TK Kelapa Sawit Tahun 2025," ujar Handoko dalam keterangan sebelumnya.
Ia menegaskan, seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), petunjuk teknis perusahaan, serta melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan internal secara berjenjang.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Deli Serdang terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran dalam kegiatan Tanaman Ulang dan Tanaman Konversi Kelapa Sawit Tahun 2025 di Kebun Sei Putih PTPN IV Regional I.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Penyidik terus mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam pelaksanaan program tersebut.* (spa/d)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.