Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Kita cukup kecewa dengan putusan majelis hakim, karena dia hanya memandang bahwa satu wilayah yang rusak hanya di situ saja," katanya.
Kuasa hukum Walhi Sumut, Hendra Sinurat, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, meski tidak sependapat dengan pertimbangan yang digunakan.
Menurut Hendra, secara kedudukan hukum atau legal standing, Walhi memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan intervensi.
Namun, majelis hakim menilai objek gugatan Walhi berbeda dengan perkara utama yang diajukan KLH.
Padahal, kata dia, pemulihan habitat satwa dilindungi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pemulihan ekosistem secara keseluruhan.
"Jadi kami menyesalkan hakim cara berpikirnya legal formalistik, tidak menyentuh secara imparsial, menyeluruh dari hulu ke hilir bahwa dampak kerusakan lingkungan itu tidak hanya menyentuh satu objek melainkan objek-objek yang berdekatan dengannya," kata Hendra.
Ia menyebut Walhi masih mempelajari putusan sela tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Beberapa opsi yang tengah dipertimbangkan antara lain mengajukan gugatan baru maupun upaya hukum banding.
Perkara ini berawal dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan di kawasan Tapanuli.
Enam perusahaan tersebut yakni PT NHSE, PT AR, PT Toba Pulp Lestari (TPL), PTPN IV Kebun Batang Toru, PT MST, dan PT TBS.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kerusakan lingkungan tidak dibiarkan tanpa penyelesaian.
"Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," ujar Hanif dalam keterangannya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.