Mahasiswa Desak Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
JAKARTA Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam BEM Kristiani Seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Keja
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi, menegaskan bahwa sengketa yang masih berada dalam ranah bisnis, perdata, maupun administrasi negara tidak dapat serta-merta diproses sebagai tindak pidana korupsi sebelum seluruh unsur pidana benar-benar terpenuhi.
Pendapat tersebut disampaikan Mahmud saat memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan tim penasihat hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, dalam sidang dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (22/7/2026) malam.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin As'ad Rahim Lubis, Mahmud menjelaskan bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP Nasional berasal dari konsep hukum administrasi negara.Baca Juga:
Karena itu, menurutnya, penilaian mengenai ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan seharusnya dilakukan oleh ahli hukum administrasi negara, bukan hanya dilihat dari sudut pandang hukum pidana.
"Kalau undang-undang pidana tidak memberikan definisi sendiri, maka penafsirannya harus merujuk pada cabang ilmu asal istilah tersebut," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Mahmud menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak otomatis memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi.
Menurut dia, persoalan tersebut harus lebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum administrasi negara.
"Kalau masih ada pelanggaran kewenangan, wilayah administrasi negara yang harus bekerja lebih dahulu. Belum tentu bisa langsung ditarik menjadi tindak pidana korupsi," katanya.
Ia menjelaskan, unsur melawan hukum dalam ketentuan pidana merupakan melawan hukum dalam arti formil, yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu, penegak hukum wajib membuktikan aturan mana yang benar-benar dilanggar.
Dalam keterangannya, Mahmud juga mengingatkan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir apabila penyelesaian melalui jalur administrasi atau perdata sudah tidak dapat dilakukan.
"Kalau masih bisa diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau perdata, biarkan mekanisme itu berjalan terlebih dahulu. Hukum pidana menjadi pilihan terakhir," ucapnya.
Mahmud juga menyoroti hubungan bisnis antarkorporasi.
Menurutnya, kerugian yang muncul dalam transaksi bisnis belum tentu menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana korupsi.
"Hubungan bisnis seperti utang-piutang atau kontrak masih berada dalam ruang hukum bisnis. Tidak bisa langsung dipandang sebagai tindak pidana," katanya.
Ia menambahkan, unsur mens rea baru dapat dinilai setelah lebih dahulu terbukti adanya perbuatan pidana.
Selama persoalan masih berada dalam ranah hukum bisnis atau perusahaan, unsur pidana tidak dapat langsung diterapkan.
Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.* (sp/ad)
JAKARTA Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam BEM Kristiani Seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Keja
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memaparkan lima persoalan yang dinilai menjadi perhatian utama Pemerintah Aceh saat memi
PEMERINTAHAN
MEDAN Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan menyatakan hasil investigasi internal menyimpulkan bahwa meninggalnya Genial Gavens
PERISTIWA
MEDAN Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi, menegaskan bahwa sengketa yang masih berada dal
HUKUM DAN KRIMINAL
BLANGKEJEREN Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Gayo Lues, Aceh, dr. H. Nevirizal M.Kes., M.H., resmi mengundurkan diri d
NASIONAL
MEDAN Langkah Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang meninggalkan rapat paripurna DPRD Sumatera Utara sebelum agenda
POLITIK
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebag
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menghadiri rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ace
NASIONAL
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM kembali memperkuat kolaborasi dengan insan media melalui ajang INJournal Ch
NASIONAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meminta pihak yang menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Ma
HUKUM DAN KRIMINAL