BREAKING NEWS
Jumat, 24 Juli 2026

KPK Bongkar Jejak Aliran Suap Bupati Lombok Barat, Catatan Keuangan Jadi Bukti Baru

Dharma - Jumat, 24 Juli 2026 11:46 WIB
KPK Bongkar Jejak Aliran Suap Bupati Lombok Barat, Catatan Keuangan Jadi Bukti Baru
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: BeritaNasional/Panji Septo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LOMBOK BARAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini. Sejumlah lokasi diperiksa penyidik, mulai dari rumah dinas bupati, kantor Bupati Lombok Barat, hingga Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Barat.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan suap, gratifikasi, serta benturan kepentingan yang melibatkan Lalu Ahmad Zaini bersama sejumlah pihak lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam kegiatan penggeledahan itu penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti penting. Salah satunya berupa catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aliran uang dari pihak swasta kepada salah satu tersangka.

Baca Juga:

"Penyidik juga menemukan sejumlah catatan keuangan dari para pihak swasta kepada SUD," ujar Budi, Jumat (24/7/2026).

Selain catatan keuangan, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen proyek yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen itu diduga berhubungan dengan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lombok Barat.

KPK menduga terdapat benturan kepentingan antara Lalu Ahmad Zaini dengan Sudirman (SUD), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, yang mendapatkan proyek di wilayah tersebut.

"Beberapa barang yang dilakukan penyitaan, yaitu dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR," kata Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok pada Senin (20/7/2026).

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat serta Alvonsus Gani selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument sebagai tersangka.

Ketiganya kemudian ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini terus didalami KPK, termasuk menelusuri dugaan aliran dana, hubungan proyek, serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam perkara tersebut.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Tambang Samin Tan Masuk Tahap Penuntutan, Kejagung Limpahkan ke Kejari Jakpus
Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board Rp9,5 Miliar
Tuntutan Belum Siap, Sidang Korupsi MFF 2024 yang Jerat Dua Eks Kadis Medan Ditunda
Sidang Korupsi Bansos Samosir, Kabid Dinsos: Dana Kemensos Tak Pernah Masuk Rekening Dinas
Sidang Korupsi Inalum, Ahli Hukum USU: Sengketa Bisnis Tak Bisa Langsung Dipidana sebagai Korupsi
Dugaan Pungli Program MBG Simalungun Mencuat, Ini Respons Kejatisu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru