Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dugaan pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan pelat nomor palsu dan menerobos lampu merah akan ditangani oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Terkait dugaan pelanggaran lalu lintas dari pengemudi ini, malam ini juga akan ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya," tutur Braiel.
Sementara itu, dugaan pelanggaran etik terkait tindakan arogan yang dilakukan pengemudi maupun penumpang mobil Alphard akan diproses oleh Bidang Propam Polda Jawa Barat.
"Kemudian terkait dugaan perbuatan arogansi dari rekan pengemudi maupun penumpang, malam ini juga akan ditindaklanjuti dari Bid Propam Polda Jawa Barat," tutup Braiel.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.