BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Kejagung Ungkap Alasan Penempatannya

Dharma - Sabtu, 25 Juli 2026 10:56 WIB
Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Kejagung Ungkap Alasan Penempatannya
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd(Darryl Ramadhan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan tersebut dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Ia kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, masa penahanan Febrie berlaku sejak Jumat dan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Juga:

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Rudi menjelaskan, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena Febrie sebelumnya pernah menangani sejumlah perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus.

Menurutnya, penempatan tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan terhadap tersangka selama proses hukum berlangsung.

"Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK. Kami memastikan yang bersangkutan pernah berjasa menangani kasus-kasus besar," katanya.

Selain faktor perlindungan, Kejagung menilai penahanan di Rutan KPK dapat mendukung proses hukum yang mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan sinergi dengan KPK," jelas Rudi.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penanganan perkara, Febrie juga sempat menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya. Ia menilai alat bukti yang digunakan penyidik belum mencukupi.

Sementara itu, terkait tidak digunakannya rompi tahanan saat Febrie diperlihatkan kepada publik, Rudi menyebut hal tersebut terjadi karena proses pemeriksaan dan penahanan berlangsung hingga malam hari.

"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam," ungkapnya.

Kejagung memastikan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Febrie Ditahan Tanpa Rompi, Beda Perlakuan dengan Dadan Hindayana Jadi Sorotan Publik
Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Terungkap! Kejagung Beberkan Dugaan Modus TPPU Febrie Adriansyah
9 Jam Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Keluar Bawa Lima Koper
Disinggung Soal Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Minta Penyidik yang Menjawab
Febrie Adriansyah Nilai Alat Bukti Belum Cukup, Ini Pembelaannya Usai Ditahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru