Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain itu, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan adanya pertemuan yang difasilitasi Sufmi Dasco Ahmad, kedua belah pihak berharap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, sehingga hubungan antara organisasi pers dan Hotman Paris dapat kembali berjalan dengan baik.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.