Aceh Utara Semarakkan HUT Ke-81 RI, Kodim Gelar Lomba Hias Gampong Berhadiah Rp100 Juta
ACEH UTARA Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh U
NASIONAL
JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengakui adanya instruksi untuk melakukan "bersih-bersih" setelah muncul informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan tersebut disampaikan Budiman saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa KPK menanyakan dugaan adanya perintah kepada seorang staf bernama Salisa untuk menghilangkan barang bukti, termasuk membakar amplop yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang.Baca Juga:
Namun, Budiman membantah pernah memerintahkan pembakaran amplop. Ia menegaskan bahwa kalimat yang disampaikan saat itu hanya berupa arahan untuk melakukan "bersih-bersih".
"Saya tidak pernah menyampaikan amplop dibakar. Yang saya sampaikan bersama Pak Sisprian hanya 'bersih-bersih saja'," ujar Budiman di hadapan majelis hakim.
Saat didalami jaksa mengenai makna istilah tersebut, Budiman menjelaskan bahwa arahan itu muncul karena adanya informasi mengenai perhatian aparat penegak hukum terhadap aktivitas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurutnya, saat itu beredar informasi bahwa aparat penegak hukum tengah melakukan pemantauan sehingga muncul kepanikan di internal.
"Karena ada informasi aparat penegak hukum sedang memantau. Itu yang kemudian memunculkan kepanikan sehingga diminta melakukan bersih-bersih," ungkapnya.
Budiman juga menjelaskan bahwa dirinya berada di ruangan bersama Sisprian ketika staf bernama Salisa dipanggil untuk menerima instruksi tersebut.
Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa KPK mengungkap tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga menerima suap berupa uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah dengan nilai mencapai sekitar Rp63,58 miliar.
Suap tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group beserta sejumlah pihak lain agar proses pemeriksaan dan pengeluaran barang impor dipercepat.
Selain dugaan suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pengusaha importir, pelaku usaha rokok, hingga pihak yang memiliki kepentingan dalam pelayanan kepabeanan.
Jika digabungkan dengan nilai gratifikasi, total dugaan penerimaan ilegal yang diungkap jaksa mencapai sekitar Rp78,8 miliar.
Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa maupun tim penasihat hukum.* (k/dh)
ACEH UTARA Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh U
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran memberikan arahan tegas kepada seluruh prajurit dan Aparatur Sipi
NASIONAL
BANDUNG Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tahun 2026 mulai mematangkan berbagai persi
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan proses impor minyak dari Rusia tahap pertama telah ter
EKONOMI
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan elpiji subs
EKONOMI
MELAWI Tayangan tidak pantas yang muncul di videotron kawasan Bundaran Nanga Pinoh atau Bundaran Naruto, Kabupaten Melawi, Kalimantan Ba
PERISTIWA
BANDUNG Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa aksi begal merupakan tindak kriminal yang harus ditindak secara
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Juprizal, untuk diperiksa seb
HUKUM DAN KRIMINAL