Rupiah Akhirnya Menguat ke Rp18.073 per Dolar AS Usai Tertekan Empat Hari, Ini Pemicunya
JAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil mengakhiri tren pelemahan setelah empat hari berturutturut tertekan. Pada penutupan perdagangan Rab
EKONOMI
JAKARTA – Polda Metro Jaya mulai memproses penghentian penyelidikan atas laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan profesi wartawan. Langkah tersebut dilakukan setelah PWI secara resmi mencabut laporan dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan bahwa PWI telah mengajukan pencabutan laporan secara resmi kepada penyidik.
"Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH," kata Budi Hermanto, Rabu (29/7/2026).Baca Juga:
Budi menjelaskan, pencabutan laporan disampaikan melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2026.
Surat tersebut diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, selaku pihak pelapor dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, penyelidik akan memanggil pihak pelapor guna mengonfirmasi keabsahan surat pencabutan laporan sekaligus mendalami alasan di balik keputusan tersebut.
"Setelah tahapan konfirmasi selesai, pihak kepolisian akan menggelar perkara sebagai dasar hukum resmi untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut," ujar Budi.
Sebelumnya, PWI Pusat memutuskan mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris Hutapea setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan dilakukan setelah adanya pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman Paris yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam pertemuan tersebut, Hotman Paris kembali menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada PWI.
Menurut Anrico, organisasi menerima permintaan maaf tersebut dengan iktikad baik sehingga memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
"PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Dan secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum bahwa ada restorative justice," ujar Anrico.
JAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil mengakhiri tren pelemahan setelah empat hari berturutturut tertekan. Pada penutupan perdagangan Rab
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Rabu (29/7/2026) di zona merah setelah terkoreksi 39,20 poin atau 0,64
EKONOMI
MEDAN Polisi menetapkan Anggota DPRD Kota Medan berinisial AT atau Antonius Devolis Tumanggor sebagai tersangka dalam kasus dugaan penga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Penantian panjang Pemi Sri Rohani akhirnya berakhir. Setelah terpisah selama 22 hari, bayi berusia delapan bulan bernama Gia akhir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memastikan akan segera menyelesaikan persoalan lebih dari 13.000 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau da
PEMERINTAHAN
MEDAN Harta kekayaan Lurah Paya Pasir, Syerly, menjadi sorotan publik setelah videonya yang melontarkan ucapan Cie curhat dia bah kepa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait viralnya ucapan Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ad
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan sebanyak 116 juta penduduk Indonesia masih mengalami kekurangan asupan
NASIONAL