BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

92 Kilogram Ganja dari Aceh Digagalkan Masuk Medan, BNNP Sumut Ringkus Dua Pelaku

Johan - Jumat, 31 Juli 2026 12:42 WIB
92 Kilogram Ganja dari Aceh Digagalkan Masuk Medan, BNNP Sumut Ringkus Dua Pelaku
BNNP Sumut menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi Aceh-Medan. (foto: Ilham Pradilla/detiksumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi Aceh-Medan.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir dan penerima barang.


Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai pengiriman ganja dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menuju Kota Medan pada 28 Juli 2026.

Baca Juga:

"Tim memperoleh informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Gayo Lues menuju Medan menggunakan satu unit mobil," kata Tatar, Jumat (31/7/2026).

Berbekal informasi tersebut, tim BNNP Sumut melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa narkotika.

Mobil itu kemudian dihentikan di Jalan Jamin Ginting, Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Xenia berwarna silver bernomor polisi BK 1596 RS, petugas menemukan tiga karung goni berisi 92 bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 92 kilogram atau 92.960,3 gram.

"Ditemukan barang bukti berupa 92 kilogram narkoba jenis ganja, dan seorang tersangka berinisial J yang berperan sebagai kurir," ujar Tatar.

Setelah menangkap tersangka J, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS alias U yang diduga sebagai penerima sekaligus penyimpan barang haram tersebut.

Penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di Simpang Deli Tua, Jalan Bunga Rampe IV, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di Perumahan River Valley Blok 44 Nomor 15, Jalan Bunga Rampe IV.

Dari lokasi itu ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja dengan berat bruto 7,2 gram.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mutasi Besar Kejagung! 90 Kajari Berganti: Sergai, Sibolga, Batu Bara, Taput hingga Samosir Dapat Pejabat Baru
Polda Sumut Rotasi Jabatan, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jadi Wakapolda Gantikan Sonny Irawan
Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gelar Aksi di Medan, Desak Presiden Prabowo Klarifikasi Pernyataan "Londo Ireng"
Pemerintah Aceh Desak Pertamina Benahi Layanan SPBU, Antrean BBM Dinilai Berpotensi Ganggu Fasilitas Umum
Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum DPRD Medan, Pahala Sitorus Ingatkan APH Soal RJ: Jika Sudah Berdamai, Jangan Dipaksakan ke Pengadilan
OTT Lebih Banyak Jerat Bupati dan Wali Kota, KPK: Bukan Berarti di Level Gubernur Tidak Ada
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru