BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

92 Kilogram Ganja dari Aceh Digagalkan Masuk Medan, BNNP Sumut Ringkus Dua Pelaku

Johan - Jumat, 31 Juli 2026 12:42 WIB
92 Kilogram Ganja dari Aceh Digagalkan Masuk Medan, BNNP Sumut Ringkus Dua Pelaku
BNNP Sumut menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi Aceh-Medan. (foto: Ilham Pradilla/detiksumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Tatar.

Dari hasil pengungkapan di tiga lokasi berbeda, BNNP Sumut menyita 92 bungkus ganja dan satu bungkus plastik ganja dengan total berat bruto mencapai 92.967,5 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan para tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

BNNP Sumut memperkirakan penyitaan ganja seberat 92 kilogram tersebut mampu menyelamatkan sekitar 18.500 jiwa, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika.

Keberhasilan ini juga menjadi bagian dari upaya mempersempit jalur peredaran narkoba lintas provinsi yang masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mutasi Besar Kejagung! 90 Kajari Berganti: Sergai, Sibolga, Batu Bara, Taput hingga Samosir Dapat Pejabat Baru
Polda Sumut Rotasi Jabatan, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jadi Wakapolda Gantikan Sonny Irawan
Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gelar Aksi di Medan, Desak Presiden Prabowo Klarifikasi Pernyataan "Londo Ireng"
Pemerintah Aceh Desak Pertamina Benahi Layanan SPBU, Antrean BBM Dinilai Berpotensi Ganggu Fasilitas Umum
Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum DPRD Medan, Pahala Sitorus Ingatkan APH Soal RJ: Jika Sudah Berdamai, Jangan Dipaksakan ke Pengadilan
OTT Lebih Banyak Jerat Bupati dan Wali Kota, KPK: Bukan Berarti di Level Gubernur Tidak Ada
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru