BREAKING NEWS
Selasa, 04 Agustus 2026

Gugat Rp206 Juta ke Polda Metro, Roy Suryo Masuki Babak Ketiga Praperadilan

Adelia Syafitri - Senin, 03 Agustus 2026 11:27 WIB
Gugat Rp206 Juta ke Polda Metro, Roy Suryo Masuki Babak Ketiga Praperadilan
Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum di persidangan praperadilan jilid III Roy Suryo, Senin (3/8/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2026). Dalam sidang kali ini, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menghadirkan ahli sekaligus menyerahkan alat bukti.

Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Sidang tersebut dihadiri Roy Suryo beserta tim kuasa hukumnya, serta perwakilan Bidkum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.

Dalam persidangan, Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada majelis hakim guna mendukung dalil yang diajukan dalam perkara praperadilan tersebut. Setelah penyerahan alat bukti, Polda Metro Jaya kemudian menghadirkan seorang ahli hukum yang memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Sidang dengan agenda pembuktian dari pihak termohon ini berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Usai pemeriksaan alat bukti dan keterangan ahli dari Polda Metro Jaya, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo dalam permohonan praperadilan ketiga ini menuntut ganti rugi total Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materi sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriel sebesar Rp100 juta.

Kerugian materi yang diklaim antara lain hilangnya pendapatan dari kanal YouTube pribadi, biaya jasa hukum, biaya litigasi tim advokasi, serta biaya transportasi dan konsumsi selama proses praperadilan berlangsung.* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Komplotan Penipu COD Emas di Jakarta Utara, Gunakan Sajam dan Senpi dalam Aksi Kejahatannya
KPK Geledah Lokasi di Jabodetabek, Fokus pada Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020
Driver Ojek Online Ditemukan Tewas di Bawah Flyover TB Simatupang Jakarta Selatan
Kejiwaan Ayah Pembunuh 4 Anak di Jakarta Selatan Akan Diperiksa
Ayah Kandung Jadi Tersangka, Bekap Keempat Anak Secara Bergantian hingga Tewas
Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H Bersama Ahli Waris Buat Laporan Penyekapan, Perampasan Kemerdekaan dan Pemalsuan Dokumen di Polres Jakarta Utara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Momen Bagus untuk Memakzulkan Gibran

Momen Bagus untuk Memakzulkan Gibran

Oleh M Rizal FadillahPERMAINAN politik menunjukkan semakin terbukanya persaingan. Survey Saiful Mujani Reasearch Consulting (SMRC) yang be

OPINI