BREAKING NEWS
Selasa, 04 Agustus 2026

Eks Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Sebut Pemindahbukuan Dana Bansos Korban Bencana Samosir Berdasarkan Hasil Rapat

Zulkarnain - Selasa, 04 Agustus 2026 20:52 WIB
Eks Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Sebut Pemindahbukuan Dana Bansos Korban Bencana Samosir Berdasarkan Hasil Rapat
Eks Pimpinan Cabang Bank Mandiri Pangururan Jonni Ronal Simanjuntak saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan, Selasa (4/8). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Sidang dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi korban bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026).

Dalam persidangan, mantan Pimpinan Cabang Bank Mandiri Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, menegaskan bahwa pemindahbukuan dana bantuan sosial dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama yang melibatkan sejumlah pihak, bukan atas keputusan pribadi dirinya maupun terdakwa Fitri Agust Karo-karo.

Keterangan tersebut disampaikan Jonni saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat.

Baca Juga:

Menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai kewenangan seorang kepala cabang bank, Jonni menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan dana milik nasabah secara sepihak.

Menurut Jonni, mekanisme penyaluran bantuan telah dibahas dalam beberapa rapat yang dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Samosir, termasuk kepala dinas, camat, dan kepala desa.

Ia juga menjelaskan pembukaan rekening bagi penerima bantuan dilakukan untuk mempercepat proses penyaluran, mengingat pada saat itu masih terdapat data administrasi yang belum sepenuhnya lengkap.

Selain itu, Bank Mandiri memiliki kerja sama dengan Kementerian Sosial dalam penyaluran bantuan sosial.

Meski demikian, Jonni mengakui proses pemindahbukuan dana tersebut seharusnya mendapatkan persetujuan dari Kantor Pusat Bank Mandiri serta persetujuan langsung dari setiap penerima manfaat.

"Seharusnya ada persetujuan dari penerima. Penerima datang ke Bank Mandiri. Tapi itu tidak dilakukan," katanya.

Persidangan juga diwarnai perbedaan keterangan antara para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Perbedaan itu membuat majelis hakim mempertanyakan fakta yang sebenarnya terjadi.

"Siapa yang benar dari yang tidak benar ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat dalam persidangan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MDMC dan UNFPA Berikan Layanan Kesehatan Reproduksi serta Dukungan Psikososial bagi Penyintas Bencana di Aceh Tengah
Gubernur Aceh Mualem Temui Mentan Amran, Minta Dukungan Pemulihan Sawah dan Kebun Pascabencana
DPR Bantah Surpres Pergantian Kapolri Masuk Parlemen, Jenderal Listyo Sigit Tetap Menjabat
Kalimantan Masih Gelap, Prabowo Turun Tangan Minta Bahlil Segera Bertindak
Jadi Tersangka Kasus TPPU, Jaksa Agung Nonaktifkan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Harga Minyak Dunia Bergejolak, Prabowo Tegaskan BBM Subsidi Tak Boleh Naik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru