BREAKING NEWS
Selasa, 04 Agustus 2026

Eks Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Sebut Pemindahbukuan Dana Bansos Korban Bencana Samosir Berdasarkan Hasil Rapat

Zulkarnain - Selasa, 04 Agustus 2026 20:52 WIB
Eks Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Sebut Pemindahbukuan Dana Bansos Korban Bencana Samosir Berdasarkan Hasil Rapat
Eks Pimpinan Cabang Bank Mandiri Pangururan Jonni Ronal Simanjuntak saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan, Selasa (4/8). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Sidang dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi korban bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026).

Dalam persidangan, mantan Pimpinan Cabang Bank Mandiri Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, menegaskan bahwa pemindahbukuan dana bantuan sosial dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama yang melibatkan sejumlah pihak, bukan atas keputusan pribadi dirinya maupun terdakwa Fitri Agust Karo-karo.

Keterangan tersebut disampaikan Jonni saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat.

Baca Juga:

Menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai kewenangan seorang kepala cabang bank, Jonni menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan dana milik nasabah secara sepihak.

Menurut Jonni, mekanisme penyaluran bantuan telah dibahas dalam beberapa rapat yang dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Samosir, termasuk kepala dinas, camat, dan kepala desa.

Ia juga menjelaskan pembukaan rekening bagi penerima bantuan dilakukan untuk mempercepat proses penyaluran, mengingat pada saat itu masih terdapat data administrasi yang belum sepenuhnya lengkap.

Selain itu, Bank Mandiri memiliki kerja sama dengan Kementerian Sosial dalam penyaluran bantuan sosial.

Meski demikian, Jonni mengakui proses pemindahbukuan dana tersebut seharusnya mendapatkan persetujuan dari Kantor Pusat Bank Mandiri serta persetujuan langsung dari setiap penerima manfaat.

"Seharusnya ada persetujuan dari penerima. Penerima datang ke Bank Mandiri. Tapi itu tidak dilakukan," katanya.

Persidangan juga diwarnai perbedaan keterangan antara para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Perbedaan itu membuat majelis hakim mempertanyakan fakta yang sebenarnya terjadi.

"Siapa yang benar dari yang tidak benar ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat dalam persidangan.

Sebelumnya, majelis hakim mengonfrontasi keterangan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Kristina Sam Elfrida Gultom, dengan Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi Perawati Sitanggang serta Direktur Unit Pertanian BUMDesma Marsada Tahi Elson Simanjorang.

Dalam konfrontasi tersebut, masing-masing saksi tetap bertahan pada keterangannya dan saling membantah mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial.

Majelis hakim menyatakan seluruh keterangan para saksi akan dicatat sebagai bahan pertimbangan karena terdapat perbedaan penjelasan mengenai proses penyaluran bantuan dan dugaan pemberian uang kepada sejumlah kepala desa.

Jaksa penuntut umum juga menghadirkan tiga kepala desa sebagai saksi, yaitu Kepala Desa Sampur Toba Boleuson Sihotang, Kepala Desa Dolok Raja Robert Sihotang, dan Kepala Desa Siparmahan Suandi Sihotang.

Dalam kesaksiannya, Robert Sihotang mengaku menerima uang sebesar Rp5 juta dari pihak BUMDesma Marsada Tahi.

Menurutnya, uang tersebut diberikan sebagai bentuk "ucapan terima kasih" dan telah diserahkan kembali kepada penyidik Kejaksaan Negeri Samosir.

"Adapun yang kami terima dari BUMDesma berupa ucapan terima kasih sebesar Rp5 juta, dan uang itu sudah kami kembalikan ke Kejaksaan, Yang Mulia," ujarnya.

Sementara itu, dua kepala desa lainnya juga mengaku menerima uang dari pihak BUMDesma dengan jumlah yang berbeda-beda.

Dalam persidangan disebutkan nominal mulai dari Rp3 juta, Rp5 juta, Rp10 juta, Rp18 juta, hingga Rp21 juta.

Saat ditanya majelis hakim mengenai asal-usul uang tersebut, para saksi menjelaskan bahwa dana itu diberikan sebagai "ucapan terima kasih".

Namun, ketika dikonfrontasi dengan keterangan pengurus BUMDesma, ketiga kepala desa membantah penjelasan yang disampaikan pihak BUMDesma.

"Untuk itu tidak benar, Yang Mulia," ujar salah seorang saksi.

Dalam persidangan juga terungkap dugaan pemberian uang sekitar Rp30 juta kepada Robert Sihotang, Rp18 juta kepada Suandi Sihotang, serta sekitar Rp15 juta kepada Boleuson Sihotang.

Meski demikian, ketiga kepala desa tetap mempertahankan keterangannya dan membantah tuduhan tersebut.

Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan guna mengungkap fakta hukum dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial korban bencana di Kabupaten Samosir.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MDMC dan UNFPA Berikan Layanan Kesehatan Reproduksi serta Dukungan Psikososial bagi Penyintas Bencana di Aceh Tengah
Gubernur Aceh Mualem Temui Mentan Amran, Minta Dukungan Pemulihan Sawah dan Kebun Pascabencana
DPR Bantah Surpres Pergantian Kapolri Masuk Parlemen, Jenderal Listyo Sigit Tetap Menjabat
Kalimantan Masih Gelap, Prabowo Turun Tangan Minta Bahlil Segera Bertindak
Jadi Tersangka Kasus TPPU, Jaksa Agung Nonaktifkan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Harga Minyak Dunia Bergejolak, Prabowo Tegaskan BBM Subsidi Tak Boleh Naik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru