BREAKING NEWS
Selasa, 04 Agustus 2026

Eks Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Sebut Pemindahbukuan Dana Bansos Korban Bencana Samosir Berdasarkan Hasil Rapat

Zulkarnain - Selasa, 04 Agustus 2026 20:52 WIB
Eks Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Sebut Pemindahbukuan Dana Bansos Korban Bencana Samosir Berdasarkan Hasil Rapat
Eks Pimpinan Cabang Bank Mandiri Pangururan Jonni Ronal Simanjuntak saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan, Selasa (4/8). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya, majelis hakim mengonfrontasi keterangan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Kristina Sam Elfrida Gultom, dengan Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi Perawati Sitanggang serta Direktur Unit Pertanian BUMDesma Marsada Tahi Elson Simanjorang.

Dalam konfrontasi tersebut, masing-masing saksi tetap bertahan pada keterangannya dan saling membantah mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial.

Majelis hakim menyatakan seluruh keterangan para saksi akan dicatat sebagai bahan pertimbangan karena terdapat perbedaan penjelasan mengenai proses penyaluran bantuan dan dugaan pemberian uang kepada sejumlah kepala desa.

Jaksa penuntut umum juga menghadirkan tiga kepala desa sebagai saksi, yaitu Kepala Desa Sampur Toba Boleuson Sihotang, Kepala Desa Dolok Raja Robert Sihotang, dan Kepala Desa Siparmahan Suandi Sihotang.

Dalam kesaksiannya, Robert Sihotang mengaku menerima uang sebesar Rp5 juta dari pihak BUMDesma Marsada Tahi.

Menurutnya, uang tersebut diberikan sebagai bentuk "ucapan terima kasih" dan telah diserahkan kembali kepada penyidik Kejaksaan Negeri Samosir.

"Adapun yang kami terima dari BUMDesma berupa ucapan terima kasih sebesar Rp5 juta, dan uang itu sudah kami kembalikan ke Kejaksaan, Yang Mulia," ujarnya.

Sementara itu, dua kepala desa lainnya juga mengaku menerima uang dari pihak BUMDesma dengan jumlah yang berbeda-beda.

Dalam persidangan disebutkan nominal mulai dari Rp3 juta, Rp5 juta, Rp10 juta, Rp18 juta, hingga Rp21 juta.

Saat ditanya majelis hakim mengenai asal-usul uang tersebut, para saksi menjelaskan bahwa dana itu diberikan sebagai "ucapan terima kasih".

Namun, ketika dikonfrontasi dengan keterangan pengurus BUMDesma, ketiga kepala desa membantah penjelasan yang disampaikan pihak BUMDesma.

"Untuk itu tidak benar, Yang Mulia," ujar salah seorang saksi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MDMC dan UNFPA Berikan Layanan Kesehatan Reproduksi serta Dukungan Psikososial bagi Penyintas Bencana di Aceh Tengah
Gubernur Aceh Mualem Temui Mentan Amran, Minta Dukungan Pemulihan Sawah dan Kebun Pascabencana
DPR Bantah Surpres Pergantian Kapolri Masuk Parlemen, Jenderal Listyo Sigit Tetap Menjabat
Kalimantan Masih Gelap, Prabowo Turun Tangan Minta Bahlil Segera Bertindak
Jadi Tersangka Kasus TPPU, Jaksa Agung Nonaktifkan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Harga Minyak Dunia Bergejolak, Prabowo Tegaskan BBM Subsidi Tak Boleh Naik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru