BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

Saksi Bongkar Dugaan Fee Korupsi Bantuan Bencana, Eks Kadis PMD Samosir Disebut Terima Rp179 Juta

Administrator - Rabu, 05 Agustus 2026 10:11 WIB
Saksi Bongkar Dugaan Fee Korupsi Bantuan Bencana, Eks Kadis PMD Samosir Disebut Terima Rp179 Juta
Kepala Desa Sampur Toba, Boleuson Sihotang, Kepala Desa Dolok Raja, Robert Sihotang dan Kepala Desa Siparmahan, Suandi Sihotang saat memberi keterangan dalam kasus korupsi dana bantuan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026). (Foto: KO
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana bantuan bencana Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Samosir. Direktur BUMDesma Marsada Tahi Kecamatan Pangururan, Perwaty Sitanggang, mengaku memberikan uang sebesar Rp179 juta kepada mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo.

Pengakuan tersebut disampaikan Perwaty saat menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8/2026) malam.

"Pemberian uang fee sebesar Rp179 juta kepada kepala dinas (Fitri Agust Karo-karo)," ujar Perwaty di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:

Perwaty menjelaskan, uang tersebut diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih karena BUMDesma Marsada Tahi ditunjuk sebagai penyedia barang dalam penyaluran bantuan bencana.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemberian fee tidak hanya diberikan kepada mantan kepala dinas, tetapi juga kepada seorang kepala bidang (kabid) serta tiga kepala desa. Penyerahan uang dilakukan secara terpisah dalam waktu yang sama.

"Pemberian fee ada ke kadis, kabid dan kepala desa. Uang yang diberikan kepada para kades merupakan fee 15 persen yang diperintahkan kepala dinas yang diserahkan secara terpisah," katanya.

Dalam persidangan, majelis hakim kemudian meminta keterangan para kepala desa terkait pengakuan tersebut. Beberapa kepala desa mengakui menerima uang dengan nominal berbeda-beda.

Kepala Desa Sampur Toba, Boleuson Sihotang, mengaku menerima Rp3 juta. Kepala Desa Dolok Raja, Robert Sihotang, menerima Rp5 juta yang disebut telah dikembalikan kepada Kejaksaan. Sementara Kepala Desa Siparmahan, Suandi Sihotang, mengaku menerima Rp10 juta.

Robert Sihotang mengatakan uang tersebut diterimanya sebagai bentuk ucapan terima kasih dari pihak BUMDesma karena telah membantu proses sejak awal.

"Dari awal kami sudah membantu, pihak BUMDesma memberikan uang sebagai ucapan terima kasih kepada kami," ujar Robert di persidangan.

Majelis hakim kemudian meminta tanggapan terdakwa Fitri Agust Karo-karo terkait kesaksian tersebut. Namun, mantan Kadis PMD Samosir itu membantah pernah menerima uang fee sebagaimana disampaikan saksi.

"Tidak ada," jawab Agust saat ditanya hakim mengenai dugaan penerimaan uang tersebut.

Meski demikian, Perwaty Sitanggang bersama saksi lainnya, Elson Simanjorang, tetap bersikeras bahwa uang fee memang telah diberikan kepada terdakwa.

"Ada yang mulia, kami berikan fee," ucap Perwaty dan Elson di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang yang sama, Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pembantu Samosir, Jonni Ronal Simanjuntak, menerangkan pihaknya hanya bertugas menyalurkan bantuan bencana sesuai arahan pemerintah.

Menurut Jonni, bantuan yang awalnya direncanakan disalurkan dalam bentuk uang tunai kemudian diubah menjadi bantuan barang setelah adanya rapat yang melibatkan sejumlah pihak.

"Pihak yang mengatakan bantuan diubah jadi barang Pak Kadis. Selain itu, ada juga surat perintah dari Sekda, mengundang rapat untuk penyaluran bantuan berupa barang," ungkap Jonni.

Ia menambahkan, keputusan perubahan mekanisme penyaluran bantuan juga dibahas melalui rapat dan komunikasi virtual yang melibatkan Dinas Sosial, Kementerian Sosial, serta sejumlah pihak terkait.

Kasus ini bermula dari dugaan perubahan mekanisme penyaluran bantuan bencana Kemensos senilai Rp1,515 miliar dari bentuk uang tunai menjadi barang tanpa persetujuan Kementerian Sosial. Jaksa menduga terdakwa juga meminta keuntungan sebesar 15 persen dari total dana bantuan yang disalurkan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp516,298 juta berdasarkan hasil audit akuntan publik.* (ds/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Sebut Pemindahbukuan Dana Bansos Korban Bencana Samosir Berdasarkan Hasil Rapat
Dua Saksi Bongkar Fakta Proyek Waterfront City Samosir, Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Tak Bersalah
Sidang Korupsi Bansos Samosir, Kabid Dinsos: Dana Kemensos Tak Pernah Masuk Rekening Dinas
Jembatan Tanjung Horbo di Waterfront City Pangururan Amblas, Bupati Samosir Turun Tangan
Pemerintah Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos, Kopdes Merah Putih Segera Jalani Uji Coba
Kasus Anak 12 Tahun Bunuh Ibu Kandung di Medan Inkrah, Dihukum 5 Bulan Perawatan di Sentra Bahagia Kemensos
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru