Kejar Target Agustus, 35.000 Kopdes Merah Putih Dikebut Pemerintah agar Segera Beroperasi
JAKARTA Pemerintah pusat terus menggencarkan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada Agustus 2026 agar bisa beroperas
EKONOMI
LUBUKLINGGAU – Kepolisian mengungkap alasan di balik penetapan Direktur Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan Direktur perusahaan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu itu menewaskan 19 orang dan menjadi salah satu insiden lalu lintas paling mematikan di wilayah tersebut.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni CL selaku Direktur Bus ALS dan Shandy Hermanto selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), perusahaan pemilik truk tangki BBM yang terlibat dalam kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Muratara, AKP M Karim, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melalui proses penyelidikan yang panjang serta berkoordinasi dengan berbagai pihak.Baca Juga:
"Sebelum menetapkan tersangka, kami sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan dan berkoordinasi dengan Direktorat Polri. Jadi prosesnya tidak dilakukan secara tiba-tiba," ujar Karim, Rabu (5/8/2026).
Penyelidikan Libatkan Puluhan Saksi
Menurut Karim, penyidik telah memeriksa sekitar 47 saksi yang terdiri dari saksi di lokasi kejadian, para ahli, hingga pihak internal masing-masing perusahaan.
Pemeriksaan juga menyasar bagian operasional, bendahara, hingga bengkel perusahaan guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
"Kami memeriksa pihak Bus ALS maupun perusahaan truk BBM, mulai dari bendahara hingga bagian bengkel. Semua fakta dikumpulkan sebelum dilakukan gelar perkara," katanya.
Hasil gelar perkara yang melibatkan Polres Muratara, Kejaksaan, dan Direktorat Polri akhirnya menyimpulkan adanya dugaan kelalaian yang memenuhi unsur pidana.
"Prosesnya sudah panjang, bukan ujug-ujug muncul nama dua tersangka," tegas Karim.
Polisi Temukan Sejumlah Pelanggaran Bus ALS
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah pelanggaran pada armada Bus ALS yang dinilai berkontribusi terhadap kecelakaan.
Beberapa temuan tersebut di antaranya:
- Izin Kartu Pengawasan (KPS) telah habis masa berlaku.
- Izin Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tidak aktif.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan tidak dipenuhi.
- Tidak tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
- Tidak tersedia alat pemecah kaca darurat.
- Pintu darurat terhalang barang bawaan.
JAKARTA Pemerintah pusat terus menggencarkan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada Agustus 2026 agar bisa beroperas
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis dua tahun bui terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim berharap majelis hakim Pengadil
NASIONAL
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 mencapai 5,29 persen secara tahunan (y
EKONOMI
TAPANULI TENGAH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI Prof. Atip bersama Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan
PENDIDIKAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menegaskan komitmennya dalam membuka peluang investasi guna mendorong pertumbuhan ek
EKONOMI
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meresmikan pemugaran makam dr. Djasamen Saragih, putra pertama asal Simalungu
PEMERINTAHAN
MEDAN Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara resmi mengumumkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
PEMERINTAHAN
MEDAN Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara resmi mengumumkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi di lingkungan Kementeri
NASIONAL