BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Eks Kadisdik Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,2 Miliar

Administrator - Selasa, 11 Agustus 2026 09:03 WIB
Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Eks Kadisdik Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,2 Miliar
Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024 dalam sidang di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin malam, 10 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, Idam Khalid, dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Christian Bonardo, dalam sidang di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin malam, 10 Agustus 2026.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Idam membayar denda Rp600 juta dengan subsider 150 hari kurungan.

Baca Juga:

"Menuntut dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta dengan subsider 150 hari kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/8/2026) malam.

Idam juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar lebih.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Idam diwajibkan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama lima tahun.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga dituntut oleh jaksa.

Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta dengan subsider 150 hari kurungan.

Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.089.648.622.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, Budi dikenakan hukuman tambahan berupa lima tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Direktur PT Gunung Emas Ekaputra, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.

Menurut jaksa, perbuatan ketiga terdakwa memenuhi dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Ketua Asad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang pledoi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk tingkat SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Nilai anggaran proyek tersebut mencapai Rp14,415 miliar.

Dalam pelaksanaannya, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak Rp14.275.500.000.

Jaksa mendalilkan Bambang membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp110 juta per unit atau sekitar Rp11,355 miliar termasuk pajak.

Namun, PT Bismacindo disebut memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.

PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra disebut merupakan perusahaan yang saling terafiliasi.

Jaksa juga mendalilkan penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS tidak didasarkan pada survei harga.

Kondisi tersebut disebut mengakibatkan harga pengadaan menjadi lebih mahal atau terjadi mark-up dalam proyek.

Setelah pembayaran proyek dilakukan, jaksa mendalilkan mitra PT Bismacindo Perkasa, Bahrun Walidin, menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.218.770.270.

Namun, angka kerugian negara tersebut kemudian direvisi dalam persidangan menjadi sekitar Rp6,2 miliar.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembacaan nota pembelaan.

Putusan terhadap ketiga terdakwa akan ditentukan majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Batu Bara Kukuhkan Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026-2031, 38 Anggota Dilepas ke Jamnas Cibubur
Bappisus Kejar Riza Chalid! Red Notice Terbit, Ekstradisi Terus Diproses
Anggaran Rp18,9 Triliun Digelontorkan ke 546 Daerah, Mendagri Tito Ungkap Tujuannya
Kejagung Periksa Saksi dari Bank Indonesia dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Anggaran Iklan BJB Rp 409 Miliar Bocor Jadi Korupsi, KPK Tahan 4 Tersangka
Usut Tuntas Korupsi MBG, Kejagung Periksa 16 Saksi dari Puluhan Perusahaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru