BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Kasus Korupsi Bank BJB Makin Melebar, KPK Isyaratkan Ridwan Kamil Terseret hingga Adanya Indikasi Suap Audit BPK

Dharma - Selasa, 11 Agustus 2026 10:21 WIB
Kasus Korupsi Bank BJB Makin Melebar, KPK Isyaratkan Ridwan Kamil Terseret hingga Adanya Indikasi Suap Audit BPK
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (foto: Lilis/Suara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KPK memastikan akan mendalami temuan dugaan suap audit BPK tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah berjalan.

"Tapi, kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi, nanti kita tunggu saja pengembangannya seperti apa," ujar Taufik.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka, yaitu:

- Widi Hartoto: Pemimpin Divisi Change Management Office sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corsec Bank BJB (2020–2024).
- Ikin Asikin Dulmanan: Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama.
- Suhendrik: Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express.
- Elang Sophan Jaya Kusuma: Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025, Yuddy Renaldi, belum ditahan karena mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sakit.


Kerugian negara sebesar Rp223,6 miliar dipicu oleh selisih pembayaran iklan kepada enam agensi yang ditunjuk.

Penyidik menemukan serangkaian rekayasa dalam proses pengadaan:

- Penetapan HPS Menyimpang: Harga Perkiraan Sementara (HPS) ditetapkan berdasarkan persentase fee agensi, bukan nilai riil proyek.
- Pengarahan Vendor: Divisi Corsec Bank BJB mengirimkan memo rekomendasi kepada Divisi Umum yang mengarahkan penunjukan penyedia tertentu.
- Kriteria Evaluasi Disusulkan: Syarat evaluasi teknis dibuat setelah dokumen penawaran masuk untuk memenangkan agensi pilihan.
- Abaikan Verifikasi: Panitia pengadaan diperintahkan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.* (vo/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Eks Kadisdik Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,2 Miliar
Kejagung Periksa Saksi dari Bank Indonesia dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Amplop Menhut Raja Juli Diusut KPK, Ada Selisih Ribuan Dolar Singapura yang Hilang
Anggaran Iklan BJB Rp 409 Miliar Bocor Jadi Korupsi, KPK Tahan 4 Tersangka
Usut Tuntas Korupsi MBG, Kejagung Periksa 16 Saksi dari Puluhan Perusahaan
Di Balik Silaturahmi MPR-BPK, Ada Sinyal Baik soal Uang Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru