Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).
Kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp223,6 miliar ini juga mengungkap dugaan pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa indikasi keterlibatan pihak luar menguat setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan.
Baca Juga:
"Bahwa hasil-hasil penggeledahan ada temuan-temuan dokumen dan barang bukti yang memang itu ada indikasi keterlibatan pihak lain gitu. Artinya, ini juga diketahui peristiwa-peristiwa yang tadi pelanggaran hukum yang terjadi di BJB itu juga diketahui pihak lain," kata Taufik kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Sebelumnya, penyidik KPK menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil serta mobil Mercedes Benz 'Gullwing' 300SL dari sebuah bengkel di area Bandung.
Kendaraan mewah tersebut diduga dibeli menggunakan dana non-budgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB, yang dihimpun dari setoran agensi iklan pemenang penunjukan langsung.
Peluang pemanggilan Ridwan Kamil pun terbuka lebar setelah lembaga antirasuah ini resmi menahan empat orang tersangka.
"Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan, ya, tentunya kebutuhan tim penyidik untuk melengkapi berkas-berkasnya seperti apa," tegas Taufik.
"Ketika memang diperlukan untuk pengembangan tentunya nanti kita akan lakukan proses pengembangan di penyidikan yang saat ini sedang berjalan," sambungnya.
Selain aliran dana ke pihak luar, KPK menemukan indikasi bahwa dana non-budgeter dari proyek iklan tersebut dipakai Bank BJB untuk mengondisikan temuan audit BPK RI terkait laporan keuangan perusahaan.
"Memang ada indikasi temuan-temuan yang dilakukan terhadap Bank BJB untuk audit laporan keuangannya oleh pihak BPK," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Jadi salah satunya adalah dana non-budgeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit tadi yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum," lanjut dia.
KPK memastikan akan mendalami temuan dugaan suap audit BPK tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah berjalan.
"Tapi, kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi, nanti kita tunggu saja pengembangannya seperti apa," ujar Taufik.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka, yaitu:
- Widi Hartoto: Pemimpin Divisi Change Management Office sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corsec Bank BJB (2020–2024).
- Ikin Asikin Dulmanan: Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama.
- Suhendrik: Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express.
- Elang Sophan Jaya Kusuma: Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025, Yuddy Renaldi, belum ditahan karena mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sakit.
Kerugian negara sebesar Rp223,6 miliar dipicu oleh selisih pembayaran iklan kepada enam agensi yang ditunjuk.
Penyidik menemukan serangkaian rekayasa dalam proses pengadaan:
- Penetapan HPS Menyimpang: Harga Perkiraan Sementara (HPS) ditetapkan berdasarkan persentase fee agensi, bukan nilai riil proyek.
- Pengarahan Vendor: Divisi Corsec Bank BJB mengirimkan memo rekomendasi kepada Divisi Umum yang mengarahkan penunjukan penyedia tertentu.
- Kriteria Evaluasi Disusulkan: Syarat evaluasi teknis dibuat setelah dokumen penawaran masuk untuk memenangkan agensi pilihan.
- Abaikan Verifikasi: Panitia pengadaan diperintahkan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.* (vo/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.