BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Kematian Mantan Istri Polisi: Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Keluarga Korban Dipanggil

Dharma - Selasa, 11 Agustus 2026 10:45 WIB
Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Kematian Mantan Istri Polisi: Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Keluarga Korban Dipanggil
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan terkait kematian perempuan berinisial L.

Perempuan berusia 30 tahun itu meninggal setelah diduga menembak kepalanya menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripda IH.

RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Baca Juga:

Selain kepolisian, pihak kuasa hukum dan keluarga korban juga diundang dalam rapat tersebut.

"Betul (RDPU dengan polisi dan keluarga)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Selasa.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya mencermati kasus kematian L karena keluarga korban merasakan adanya keraguan dan sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut.

Komisi III meminta Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan terbuka.

"Maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara, termasuk Polresta Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan," kata Habiburokhman melalui video yang diunggah di akun Instagram-nya, Senin, 10 Agustus 2026.

Habiburokhman mengingatkan agar tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dalam proses penanganan perkara tersebut.

Dia juga meminta polisi tidak menarik kesimpulan secara sembarangan maupun terburu-buru.

Menurut dia, penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif dan profesional serta menggunakan pendekatan ilmiah.

"Kami Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polresta Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa (11/8).yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum," ujarnya.

L ditemukan meninggal dunia di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban diduga menembak kepalanya menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripda IH.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan korban ditemukan di dalam kamar mandi dengan kondisi pintu terkunci dari dalam.

Menurut Calvijn, saat kejadian terdapat dua saksi di luar kamar mandi, yakni IH dan anak mereka berinisial M.

"Dua saksi yakni IH dan M anak mereka berada di luar kamar mandi. Posisi korban dikunci dari dalam. Dan posisi terakhir mayat korban mohon maaf itu menutupi, menyender ke dalam ke pintu. Dugaan awal kami menyimpulkan itu adalah bunuh diri," ucap Calvijn.

Calvijn juga menjelaskan mengenai posisi senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Ketika petugas tiba di lokasi, senjata api sudah berada di luar kamar mandi.

Namun, berdasarkan keterangan Bripda IH, senjata tersebut sebelumnya berada di tangan korban. IH kemudian disebut mengambil senjata itu setelah kejadian.

"Kemarin sudah saya jelaskan senjata api itu berdasarkan pada saat di TKP itu sudah berada di luar kamar mandi. Dan pada saat itu berada terakhir diambil oleh saksi IH persis berada di tangannya korban," ucapnya.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian Komisi III DPR RI.

Melalui RDPU, DPR akan meminta penjelasan dari kepolisian serta mendengarkan keterangan keluarga dan kuasa hukum korban mengenai perkara tersebut.

Komisi III meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan berbasis fakta untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara objektif.* (cn/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan
Heboh! Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras: MUI: Tidak Bisa Dibenarkan
Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Eks Kadisdik Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,2 Miliar
Bappisus Kejar Riza Chalid! Red Notice Terbit, Ekstradisi Terus Diproses
Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
"Saya Kejar Sampai Dapat!" Kapolda Aceh Nyatakan Perang Lawan Narkoba
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru