Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jaksa mendakwa tindakan tersebut membuat Yaqut memperoleh keuntungan pribadi.
Yaqut disebut memperkaya diri sebesar US$271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500," ungkap jaksa.
Selain Yaqut, jaksa menyebut perkara tersebut juga diduga memperkaya pihak lain, termasuk 313 PIHK.
Dakwaan tersebut menjadi awal proses persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Selanjutnya, jaksa dan pihak terdakwa akan menjalani tahapan pembuktian untuk menguji berbagai tuduhan serta bukti yang diajukan dalam persidangan.* (cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.