BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Tak Hanya Terima USD 271.500, Eks Menag Yaqut Didakwa Siapkan USD 1 Juta untuk Redam Pansus Haji DPR

Nurul - Selasa, 11 Agustus 2026 13:01 WIB
Tak Hanya Terima USD 271.500, Eks Menag Yaqut Didakwa Siapkan USD 1 Juta untuk Redam Pansus Haji DPR
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang pembacaan surat dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Praktik ini dirancang untuk meloloskan jemaah tanpa melalui masa tunggu yang sah demi mendapatkan imbalan fee dari calon jemaah.

"(Pengisian) Dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata JPU.

Langkah tersebut melanggar alokasi resmi yang diatur dalam undang-undang, di mana pembagian kuota tambahan dialihkan hingga 50 persen untuk haji khusus tanpa didasari kajian teknis.

"Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," jelas JPU.

Akibat manipulasi kuota tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif 2026 mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.

Siapkan USD 1 Juta demi Redam Pansus DPR

Tak hanya didakwa menerima suap dan merugikan negara, Yaqut juga disebut berusaha memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR 2024 yang dibentuk untuk mengusut kejanggalan kuota tersebut.

"Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi," kata jaksa.

Guna merespons penyelidikan DPR, Yaqut menggelar pertemuan tertutup di sebuah hotel di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Rapat tersebut dihadiri pejabat eselon II dan jajaran staf khusus Kementerian Agama untuk menyusun skenario jawaban atas pertanyaan DPR.

"Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20 ribu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus," ujar jaksa.

Bahkan, jaksa mengungkapkan bahwa Yaqut menyiapkan dana fantastis mencapai 1 juta dolar AS (sekitar Rp 17,8 miliar) demi melobi hasil kerja Pansus DPR.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Importasi Bea Cukai
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Usai Mangkir, Rudi Tanoe Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar
Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Kematian Mantan Istri Polisi: Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Keluarga Korban Dipanggil
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan
Kasus Korupsi Bank BJB Makin Melebar, KPK Isyaratkan Ridwan Kamil Terseret hingga Adanya Indikasi Suap Audit BPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru