Jaksa Bongkar Fee Percepatan Kuota Haji Rp143,9 Miliar dalam Kasus Eks Menag Yaqut
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rincian aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pakar komunikasi publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur atau judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset.
Usulan ini disampaikan guna mencegah agar aturan tersebut tidak menjadi pasal karet yang melegalisasi praktik pencurian aset oleh pihak tertentu.
Pandangan tersebut disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membahas RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).Baca Juga:
Ia menekankan bahwa substansi utama dari aturan ini sejatinya adalah memulihkan kerugian negara dan melindungi aset milik rakyat.
"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang di rapat.
Bambang menyoroti potensi bahaya jika kewenangan negara dalam mengambil alih hak milik pribadi tidak dipagari dengan aturan yang ketat.
Tanpa perlindungan hukum yang kuat, RUU ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh pihak berkuasa.
"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," kata dia.
Guna mengantisipasi agar RUU ini tidak berubah menjadi alat intimidasi politik, mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo tersebut merumuskan 10 prinsip "pagar pelindung" hak-hak rakyat yang perlu dimasukkan ke dalam pembahasan RUU.
"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," kata dia.
10 Pagar Pelindung Hak Rakyat
Bambang merinci syarat dan ketentuan ketat yang wajib menjadi pedoman dalam merumuskan RUU Perampasan Aset, di antaranya:
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rincian aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik dan memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan puluhan pejabat Eselon II serta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indonesia masih dibayangbayangi persoalan pengangguran terdidik. Data terbaru per Februari 2026 mencatat sebanyak 1 juta lulusa
EKONOMI
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterlibatan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar komunikasi publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur atau judul Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jabatan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi berganti. Poppy Marulita Hutagalung resm
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat de
PEMERINTAHAN
BALIKPAPAN Memasuki dunia kerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tak lagi cukup dengan mengandalkan ijazah sekolah atau pergur
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) tengah diguncang isu keterlibatan ribuan pegawainya dalam aktivitas judi online. Menteri Sosial Sa
NASIONAL
JAKARTA Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 20222024 mulai bergulir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL