BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset, Ini Alasannya

Nurul - Selasa, 11 Agustus 2026 14:24 WIB
Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset, Ini Alasannya
Pakar komunikasi publik Bambang Harymurti dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI yang membahas RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pakar komunikasi publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur atau judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset.

Usulan ini disampaikan guna mencegah agar aturan tersebut tidak menjadi pasal karet yang melegalisasi praktik pencurian aset oleh pihak tertentu.

Pandangan tersebut disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membahas RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga:

Ia menekankan bahwa substansi utama dari aturan ini sejatinya adalah memulihkan kerugian negara dan melindungi aset milik rakyat.

"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang di rapat.

Bambang menyoroti potensi bahaya jika kewenangan negara dalam mengambil alih hak milik pribadi tidak dipagari dengan aturan yang ketat.

Tanpa perlindungan hukum yang kuat, RUU ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh pihak berkuasa.

"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," kata dia.

Guna mengantisipasi agar RUU ini tidak berubah menjadi alat intimidasi politik, mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo tersebut merumuskan 10 prinsip "pagar pelindung" hak-hak rakyat yang perlu dimasukkan ke dalam pembahasan RUU.

"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," kata dia.

10 Pagar Pelindung Hak Rakyat

Bambang merinci syarat dan ketentuan ketat yang wajib menjadi pedoman dalam merumuskan RUU Perampasan Aset, di antaranya:

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Geger! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol
Tak Hanya Terima USD 271.500, Eks Menag Yaqut Didakwa Siapkan USD 1 Juta untuk Redam Pansus Haji DPR
Rico Waas Buka Suara soal Camat Medan Timur yang Diduga Terlibat Jual-Beli Jabatan
Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Importasi Bea Cukai
Kelurahan Timbang Langkat Bentuk Posbankum, Warga Kini Lebih Mudah Akses Bantuan Hukum
Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Kematian Mantan Istri Polisi: Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Keluarga Korban Dipanggil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru