BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Terlibat Narkotika Vape Getar, Oknum Polisi Aceh Resmi Dipecat

T.Jamaluddin - Selasa, 11 Agustus 2026 17:04 WIB
Terlibat Narkotika Vape Getar, Oknum Polisi Aceh Resmi Dipecat
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH - Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen. RF dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dan resmi dipecat.

Sanksi tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang tertuang dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan RF sebelumnya ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026.

Baca Juga:

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 142 unit cartridge atau vape getar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk narkotika Golongan II.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH," kata Joko dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Selain RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas dalam penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen.

Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Dia disebut kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian hingga terjadi peluru rekoset yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Korban kemudian diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen, Pratu Galuh Nugraha.

"Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun," ujar Joko.

Joko mengatakan sanksi tersebut menjadi penegasan bahwa Polda Aceh tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat narkotika. Dia mengingatkan seluruh anggota agar tidak menggunakan ataupun terlibat dalam peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.

Termasuk, kata dia, narkotika jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.

Sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk PTDH.

Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel. Pemeriksaan dilakukan melalui tes urine serta pemeriksaan terhadap vape yang digunakan anggota sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri.

"Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat," tegas Joko.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
142 Cartridge Etomidate Disita di Bireuen, Polisi Buru Pemasok Berinisial RK
Polda Sumut Tangkap Pasutri Lansia di Deli Serdang, Simpan Bahan Vape Mengandung Etomidate di Kandang Ayam
Polda Sumut Bongkar Home Industri Vape Pot Getar, Bahan Baku Etomidate Senilai Rp2,5 Miliar Disita
Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Lima Anggota Terjerat Kasus Peredaran Gelap Narkoba, Ini Nama-Namanya
Polwan Polda Sumbar Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Atasan Berpangkat AKBP, Mengaku Diancam Mutasi hingga PTDH
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 2.000 Vape Diduga Mengandung Narkotika, Disamarkan dalam Kotak Air Mineral
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru