Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menduga perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji berpotensi menutupi praktik jual beli kuota haji. Dugaan tersebut disampaikan setelah tim hukum Yaqut mendengarkan dakwaan jaksa dalam sidang perdana perkara tersebut.
Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, mempertanyakan konstruksi perkara yang didakwakan kepada kliennya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Jangan-jangan perkara ini untuk menutup-nutupi praktik jual beli kuota haji yang selama ini masih berlangsung," kata Dodi seusai persidangan.
Baca Juga:
Dodi juga mempertanyakan tudingan bahwa Yaqut menerima uang sebesar USD 271.500. Menurut dia, jaksa belum menjelaskan secara memadai bukti mengenai penerimaan uang tersebut.
Dia menilai uraian dakwaan justru lebih banyak menggambarkan perbuatan pejabat operasional Kementerian Agama bersama penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
"Dalam uraiannya, penuntut umum tidak juga mendeskripsikan apa perbuatan dari Gus Yaqut yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi," ujar Dodi.
Menurut Dodi, dalam dakwaan terdapat uraian mengenai pejabat operasional Kementerian Agama dan PIHK yang disebut melakukan perdagangan kuota haji. Namun, pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut justru diarahkan kepada Yaqut sebagai Menteri Agama.
Dodi juga menyoroti nama Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur yang disebut dalam uraian dakwaan. Namun, menurut dia, nama tersebut tidak lagi muncul pada bagian akhir dakwaan.
"Dan kemudian di tahun 2024 begitu juga diuraikan, namun ternyata di dalam akhir dakwaan tiba-tiba namanya hilang," katanya.
Dia mempertanyakan pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang diuraikan dalam dakwaan.
"Nah, ini juga menjadi suatu pertanyaan, ya, kenapa kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh orang lain tetapi pertanggungjawaban pidananya dimintakan kepada Gus Yaqut sebagai menteri agama," ujar Dodi.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, mempertanyakan dasar jaksa menyebut tiga komponen dalam perkara tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.