BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Kuasa Hukum Yaqut Duga Kasus Korupsi Kuota Haji Tutupi Praktik Jual Beli yang Masih Berlangsung

Dharma - Selasa, 11 Agustus 2026 17:44 WIB
Kuasa Hukum Yaqut Duga Kasus Korupsi Kuota Haji Tutupi Praktik Jual Beli yang Masih Berlangsung
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menduga perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji berpotensi menutupi praktik jual beli kuota haji. Dugaan tersebut disampaikan setelah tim hukum Yaqut mendengarkan dakwaan jaksa dalam sidang perdana perkara tersebut.

Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, mempertanyakan konstruksi perkara yang didakwakan kepada kliennya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

"Jangan-jangan perkara ini untuk menutup-nutupi praktik jual beli kuota haji yang selama ini masih berlangsung," kata Dodi seusai persidangan.

Baca Juga:

Dodi juga mempertanyakan tudingan bahwa Yaqut menerima uang sebesar USD 271.500. Menurut dia, jaksa belum menjelaskan secara memadai bukti mengenai penerimaan uang tersebut.

Dia menilai uraian dakwaan justru lebih banyak menggambarkan perbuatan pejabat operasional Kementerian Agama bersama penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Dalam uraiannya, penuntut umum tidak juga mendeskripsikan apa perbuatan dari Gus Yaqut yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi," ujar Dodi.

Menurut Dodi, dalam dakwaan terdapat uraian mengenai pejabat operasional Kementerian Agama dan PIHK yang disebut melakukan perdagangan kuota haji. Namun, pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut justru diarahkan kepada Yaqut sebagai Menteri Agama.

Dodi juga menyoroti nama Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur yang disebut dalam uraian dakwaan. Namun, menurut dia, nama tersebut tidak lagi muncul pada bagian akhir dakwaan.

"Dan kemudian di tahun 2024 begitu juga diuraikan, namun ternyata di dalam akhir dakwaan tiba-tiba namanya hilang," katanya.

Dia mempertanyakan pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang diuraikan dalam dakwaan.

"Nah, ini juga menjadi suatu pertanyaan, ya, kenapa kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh orang lain tetapi pertanggungjawaban pidananya dimintakan kepada Gus Yaqut sebagai menteri agama," ujar Dodi.

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, mempertanyakan dasar jaksa menyebut tiga komponen dalam perkara tersebut sebagai kerugian keuangan negara.

Menurut Mellisa, uang yang disebut dalam tiga komponen tersebut berasal dari jemaah, kemudian diterima PIHK dan dinikmati oleh pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.

"Tapi kita bisa melihat secara gamblang, dari mana uang negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jemaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK. Ada pihak-pihak lain yang mengambil keuntungan," kata Mellisa.

Mellisa menilai apabila terdapat oknum Kementerian Agama yang menerima keuntungan, konstruksi hukumnya semestinya juga dilihat dari kemungkinan tindak pidana suap atau gratifikasi.

Dia juga menyoroti tudingan penerimaan uang oleh Yaqut pada 2023 dan 2024. Menurut Mellisa, berdasarkan dakwaan jaksa, tidak terdapat aliran uang kepada Yaqut pada 2024.

"Kami berharap proses persidangan nanti ke depan terbuka, terang, seluruh pembuktian bisa kami uji seluas-luasnya terhadap semua tudingan yang ada," ujarnya.

Mellisa meminta proses hukum terhadap kliennya tidak diarahkan semata-mata untuk mempersalahkan atau mengkriminalisasi seseorang.

"Jangan sampai proses ini hanya untuk mempersalahkan atau mengkriminalisasikan seseorang," katanya.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yaqut menerima uang sebesar USD 271.500 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

Selain Yaqut, jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh Rp 478,17 miliar. Sementara Koperasi Perahu disebut menerima USD 26.500.

Yaqut didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI), serta Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja Makmur.

Jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622,09 miliar. Nilai itu terdiri dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp 143,92 miliar.

Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum Yaqut menyatakan akan menguji seluruh tudingan jaksa melalui proses persidangan.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Didakwa Terima USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Ajukan Perlawanan
Kejagung Periksa 12 Saksi Baru Kasus Korupsi MBG, Telusuri Aset Tersangka
Jaksa Bongkar Fee Percepatan Kuota Haji Rp143,9 Miliar dalam Kasus Eks Menag Yaqut
Jaksa Agung Rombak Jajaran Kejaksaan, Teuku Rahmatsyah Resmi Jadi Kajati Aceh
Eks Stafsus Menag Kantongi Rp93 Miliar dari Korupsi Kuota Haji, 313 PIHK Nikmati Rp478 Miliar
Tak Hanya Terima USD 271.500, Eks Menag Yaqut Didakwa Siapkan USD 1 Juta untuk Redam Pansus Haji DPR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru