Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam sidang tersebut, Nadiem menegaskan siap membongkar fakta mengenai uang pengganti senilai Rp 809 miliar yang dibebankan kepadanya.
Dua saksi dari pihak GoTo turut dihadirkan dalam agenda pemeriksaan.
Baca Juga:
"Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai uang Rp 809 miliar yang dikenakan kepada saya sebagai uang pengganti," kata Nadiem, sebelum sidang.
Dua saksi yang dihadirkan adalah Andre Soelistyo, Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo periode 2015-2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023-2024, serta Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finance & Accounting PT GoTo.
Kehadiran kedua saksi tersebut menjadi bagian dari agenda pemeriksaan dalam proses banding.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan memeriksa kembali empat saksi dan satu ahli dalam perkara Nadiem.
Nadiem membantah pernah menerima transaksi senilai Rp 809 miliar tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui transaksi itu karena urusan korporasi telah dikuasakan kepada GoTo.
Menurut Nadiem, dana tersebut justru kembali ke rekening PT AKAB. Ia menyebut bukti transfer terkait transaksi tersebut telah tersedia.
"Bukan hanya tidak menerima sepeser uang pun, uang itu seutuhnya kembali ke rekening PT AKAB dan semua bukti transfernya sudah ada," kata dia.
Nadiem juga mempertanyakan kaitan transaksi Rp 809 miliar dengan Google.
Menurut dia, transaksi tersebut tidak berhubungan dengan pihak yang disebut diperkaya melalui kebijakan yang dibuatnya.
"Hal yang lebih janggal lagi adalah bahwa transaksi itu tidak ada hubungannya dengan Google, yakni pihak yang dituduh diperkaya oleh kebijakan saya," ujar dia.
Atas dasar itu, Nadiem mempersoalkan penetapan uang pengganti Rp 809 miliar terhadap dirinya.
Ia bahkan menyebut proses tersebut sebagai bentuk manipulasi hukum.
"Ini sungguh manipulasi hukum yang begitu kejam dan mengagetkan, sehingga seluruh dunia korporasi dan bisnis pun kaget mendengar adanya tuntutan seperti ini," kata Nadiem.
Nadiem juga menyoroti putusan Pengadilan Negeri yang menurutnya menyatakan tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri, tetapi tetap menjatuhkan uang pengganti Rp 809 miliar.
"Hal ini terbukti sekali sebagai rekayasa hukum, karena di keputusan hakim di Pengadilan Negeri pun dinyatakan bahwa saya tidak ada unsur memperkaya diri sendiri," ujar dia.
"Namun, tiba-tiba di ujung keputusan ditambahkan, 'Oh, ada uang pengganti 809 miliar.' Bagaimana mungkin? Itu namanya cacat hukum," sambung Nadiem.
Menurut Nadiem, pemeriksaan dua saksi dari GoTo dalam sidang banding menjadi penting untuk mengungkap transaksi korporasi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Ia berharap keterangan para saksi dapat memperjelas bahwa tidak terdapat konflik kepentingan maupun keuntungan pribadi yang diterimanya dari transaksi tersebut.
"Itulah fakta yang mungkin akan terbuka pada hari ini, bahwa tidak ada konflik kepentingan antara saya dan pihak GoTo, serta tidak ada penerimaan keuntungan apa pun dari transaksi Rp 809 miliar tersebut," kata dia.
Perkara ini merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 809 miliar.
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 5,680 triliun.
Putusan tersebut juga tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan.
Menurut Andi, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat dalam perkara tersebut.
Sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini menjadi tahapan penting bagi Nadiem untuk memperjuangkan keberatan terhadap putusan tersebut, terutama terkait pembebanan uang pengganti Rp 809 miliar.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.