Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun," jelas Joko.
Joko mengatakan Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan telah mengingatkan seluruh personel Polda Aceh dan jajaran agar tidak menggunakan ataupun terlibat dalam peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.
Peringatan itu juga mencakup narkotika jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.
Polda Aceh memastikan anggota yang terbukti menyalahgunakan maupun mengedarkan narkotika akan mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa PTDH atau pemecatan dari institusi Polri.
Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel.
Pemeriksaan dilakukan antara lain melalui tes urine serta pemeriksaan terhadap vape yang digunakan anggota.
"Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat," ujar Joko.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena melibatkan anggota Polri dalam dugaan peredaran narkotika jenis baru.
Selain proses etik terhadap personel, Polda Aceh menyatakan akan terus memperkuat pengawasan internal untuk mencegah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.