BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Eks Bos GoTo Bantah Rp809 Miliar Dinikmati Nadiem Makarim

Raman Krisna - Rabu, 12 Agustus 2026 13:27 WIB
Eks Bos GoTo Bantah Rp809 Miliar Dinikmati Nadiem Makarim
Mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo, Andre Soelistyo, saat menjadi saksi dalam sidang banding perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo, Andre Soelistyo, membantah uang Rp809 miliar dalam transaksi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia diterima atau dinikmati mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Pernyataan itu disampaikan Andre saat menjadi saksi dalam sidang banding perkara Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

"Jadi tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI," kata Andre dalam persidangan.

Baca Juga:

Andre menjelaskan transaksi senilai Rp809 miliar tersebut terjadi pada Oktober 2021.

Menurut dia, transaksi itu merupakan bagian dari restrukturisasi perusahaan menjelang proses penawaran umum perdana saham atau IPO GoTo.

Andre mengatakan dana tersebut merupakan setoran atas penerbitan saham baru PT Gojek Indonesia.

Setelah dana masuk ke kas PT Gojek Indonesia, uang dengan nilai yang sama kemudian ditransfer kembali ke PT AKAB untuk pelunasan utang.

Ketika penasihat hukum Nadiem menanyakan apakah uang Rp809 miliar tersebut diterima oleh Nadiem, Andre memberikan jawaban tegas.

"Tidak," ujarnya.

Andre juga membantah anggapan bahwa dana Rp809 miliar tersebut berasal dari Google.

"Tidak. Itu menggunakan dana operasional di PT AKAB pada saat itu," kata Andre.

Dalam persidangan, Andre turut menjelaskan mengenai posisi kepemilikan saham Nadiem ketika menjabat sebagai menteri.

Menurut Andre, kepemilikan saham Nadiem saat itu telah berada di bawah 3,5 persen.

"Berubah-ubah setiap tahun, tapi seingat saya pada saat Pak Nadiem menjadi Menteri, sahamnya sudah tersisa sekitar di bawah 3,5 persen," ujar Andre.

Dengan jumlah kepemilikan tersebut, Andre menyebut Nadiem tidak memiliki peran dominan dalam pengambilan keputusan perusahaan.

"Tidak bisa," katanya ketika ditanya mengenai kemungkinan Nadiem memiliki peran dominan.

Andre juga membantah Nadiem pernah melakukan intervensi terhadap kegiatan operasional perusahaan selama menjabat sebagai menteri.

"Tidak pernah," ujar Andre.

Perkara tersebut merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook.

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa meminta Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp5,680 triliun.

Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Andi Saputra berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat dalam perkara tersebut.

Kini, perkara Nadiem masih bergulir dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Keterangan Andre Soelistyo menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam persidangan banding tersebut.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sutrimo Bukan Karumga Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum: Hanya Jaga Bangunan Kosong
Nama Eks Istri Polisi di Medan Muncul dalam Kasus Suap Bea Cukai, Ini Kata KPK
Sidang Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar: Saya Siap Bongkar Fakta!
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dokter Tifa soal Penghentian Penuntutan
Korupsi Tanpa Koruptor
Usut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Hadapi Mantan Pendekar Hukum, Harus Hati-hati
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru