Layani hingga 300 Pasien per Hari, Puskesmas Helvetia Medan Direhabilitasi Total
MEDAN Pemerintah Kota Medan merehabilitasi total Puskesmas Helvetia di Jalan Kemuning, Kecamatan Medan Helvetia. Penataan dilakukan untu
KESEHATAN
JAKARTA — Tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tembusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam petitumnya, Dokter Tifa meminta hakim menyatakan status hukumnya bukan lagi sebagai terdakwa maupun tersangka setelah majelis hakim sebelumnya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.Baca Juga:
"Memohon Hakim menyatakan bahwa status hukum Pemohon Tifauzia Tyassuma pasca dijatuhkan putusan sela nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka," kata kuasa hukumnya, Wirawan Adnan, di muka persidangan, Rabu.
Tim kuasa hukum Tifa berpendapat jaksa seharusnya menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Mereka meminta hakim memerintahkan jaksa menempuh jalur hukum tersebut, bukan membuat dakwaan baru.
"Memerintahkan Termohon untuk mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi," kata Adnan.
Selain itu, Tifa dan tim hukumnya meminta hakim membatalkan surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menyatakan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor B-5645/APB/Sel/EO/2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam putusan sela pada Kamis, 23 Juli 2026.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Christina dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Namun, hakim juga menegaskan jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025.
Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang menuduhkan ijazah sarjana atau S-1 miliknya palsu.
Salah satu unggahan berasal dari akun Dokter Tifa.
Dalam unggahannya, Tifa menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya menjadi kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi.
Hal yang disoroti antara lain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
Jaksa menyebut unggahan tersebut berdampak terhadap nama baik Jokowi.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.
Setelah menerima informasi tersebut, Jokowi meminta Syarif mendata dan mengumpulkan unggahan yang beredar di media sosial.
Jaksa menyebut dari 28 unggahan media sosial yang dilihat Jokowi, terdapat lima unggahan yang dianggap berisi tuduhan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu.
"28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar pada 28 Juli 1980.
UGM juga disebut menerbitkan ijazah S-1 Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.
Pihak UGM telah memastikan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan berdasarkan data akademik yang dimiliki kampus.
Meski demikian, jaksa menyebut Tifa tetap menuduhkan ijazah S-1 Jokowi palsu melalui sejumlah unggahan di media sosial.
Atas perkara tersebut, Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Kini, melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tifa mempersoalkan status hukumnya setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.
Hasil praperadilan akan menentukan bagaimana proses hukum perkara tersebut berlanjut.* (km/ad)
MEDAN Pemerintah Kota Medan merehabilitasi total Puskesmas Helvetia di Jalan Kemuning, Kecamatan Medan Helvetia. Penataan dilakukan untu
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan membangun drainase sepanjang sekitar 670 meter di Jalan Pasar I, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helveti
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau langsung pembangunan drainase sepanjang 505 meter di Jalan Sei Asahan, Kecamatan Me
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan M
PENDIDIKAN
DELI SERDANG, BITV ONLINE Kondisi jalan di Dusun II, Gang Buntu, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Su
PERISTIWA
BATU BARA Dalam upaya memperkuat integritas, kedisiplinan, pengawasan internal, serta tata kelola pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyara
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada K
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya menyiapkan puluhan saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah hingga menyentuh level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (29/9/20
EKONOMI
BANDA ACEH Forum Bangun Aceh (FBA) menggelar workshop kajian risiko bencana dan penyusunan Rencana Kontinjensi (RENKON) Gampong untuk memp
NASIONAL