BREAKING NEWS
Rabu, 12 Agustus 2026

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka dan Terdakwa Dinyatakan Gugur

Raman Krisna - Rabu, 12 Agustus 2026 13:51 WIB
Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka dan Terdakwa Dinyatakan Gugur
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tembusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2026.

Dalam petitumnya, Dokter Tifa meminta hakim menyatakan status hukumnya bukan lagi sebagai terdakwa maupun tersangka setelah majelis hakim sebelumnya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Baca Juga:

"Memohon Hakim menyatakan bahwa status hukum Pemohon Tifauzia Tyassuma pasca dijatuhkan putusan sela nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka," kata kuasa hukumnya, Wirawan Adnan, di muka persidangan, Rabu.

Tim kuasa hukum Tifa berpendapat jaksa seharusnya menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Mereka meminta hakim memerintahkan jaksa menempuh jalur hukum tersebut, bukan membuat dakwaan baru.

"Memerintahkan Termohon untuk mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi," kata Adnan.

Selain itu, Tifa dan tim hukumnya meminta hakim membatalkan surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menyatakan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor B-5645/APB/Sel/EO/2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam putusan sela pada Kamis, 23 Juli 2026.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Christina dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

Namun, hakim juga menegaskan jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025.

Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang menuduhkan ijazah sarjana atau S-1 miliknya palsu.

Salah satu unggahan berasal dari akun Dokter Tifa.

Dalam unggahannya, Tifa menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya menjadi kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi.

Hal yang disoroti antara lain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.

Jaksa menyebut unggahan tersebut berdampak terhadap nama baik Jokowi.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.

Setelah menerima informasi tersebut, Jokowi meminta Syarif mendata dan mengumpulkan unggahan yang beredar di media sosial.

Jaksa menyebut dari 28 unggahan media sosial yang dilihat Jokowi, terdapat lima unggahan yang dianggap berisi tuduhan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu.

"28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar pada 28 Juli 1980.

UGM juga disebut menerbitkan ijazah S-1 Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.

Pihak UGM telah memastikan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan berdasarkan data akademik yang dimiliki kampus.

Meski demikian, jaksa menyebut Tifa tetap menuduhkan ijazah S-1 Jokowi palsu melalui sejumlah unggahan di media sosial.

Atas perkara tersebut, Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sebagai dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Kini, melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tifa mempersoalkan status hukumnya setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.

Hasil praperadilan akan menentukan bagaimana proses hukum perkara tersebut berlanjut.* (km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Perdana Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Digelar, Penggugat Serahkan Perbaikan Gugatan
Eks Bos GoTo Bantah Rp809 Miliar Dinikmati Nadiem Makarim
Jokowi Buka Suara soal Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet Prabowo
Sutrimo Bukan Karumga Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum: Hanya Jaga Bangunan Kosong
Sidang Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar: Saya Siap Bongkar Fakta!
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dokter Tifa soal Penghentian Penuntutan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru