Ketegangan Selat Hormuz Berlanjut, Rupiah Melemah Tipis ke Rp17.877 Jelang Data Inflasi AS
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu (12/8/2026). Rupiah turun 16 poin a
EKONOMI
JAKARTA — Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Sudiyo, mendorong pembaruan atau revisi aturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, regulasi yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan kejahatan korupsi yang semakin kompleks.
Hal tersebut disampaikan Sudiyo dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung di Komisi III DPR RI, Rabu, 12 Agustus 2026.Baca Juga:
Sudiyo mengatakan korupsi telah mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi, hukum, dan ekonomi global.
Menurut dia, modus korupsi saat ini tidak lagi sederhana.
"Tindak pidana korupsi saat ini mengalami transformasi yang luar biasa, berkembang sangat pesat dengan memanfaatkan teknologi, hukum, serta ekonomi global baik nasional maupun internasional," kata Sudiyo.
"Korupsi tidak lagi bersifat sederhana dan kasuistis, melainkan berkembang menjadi praktik yang sistematis, terorganisir, dan lintas sektoral dengan melibatkan aktor, pejabat publik, aparat penegak hukum, korporasi, maupun swasta," sambungnya.
Sudiyo menyoroti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut dia, aturan tersebut telah berusia lebih dari 25 tahun.
Karena itu, regulasi pemberantasan korupsi dinilai perlu diperbarui agar dapat merespons perkembangan kejahatan yang semakin kompleks dan melintasi batas negara.
"Produk undang-undang tersebut tentu sudah cukup lama, sudah lebih dari 25 tahun, dan saya menganggap itu perlu untuk pembaharuan guna merespons kejahatan yang semakin kompleks dan lintas batas," ujarnya.
Selain memperbarui substansi aturan, Sudiyo menilai cakupan alat bukti dalam perkara korupsi juga perlu diperluas.
Hal itu berkaitan dengan semakin banyaknya transaksi digital dan elektronik yang dapat menjadi bagian dari suatu perkara tindak pidana korupsi.
"Transaksi digital, transaksi yang bersifat elektronik sudah tidak menjadi rahasia lagi, tidak menjadi hal yang aneh lagi, saat ini sudah sangat banyak alat-alat bukti baru yang bersifat modern. Oleh karenanya, undang-undang yang kita miliki perlu dilakukan pembaharuan," paparnya.
Sudiyo juga mengatakan aturan pemberantasan korupsi perlu diselaraskan dengan pembaruan hukum pidana nasional, termasuk KUHP Nasional dan KUHAP yang baru.
Menurut dia, harmonisasi diperlukan untuk mencegah terjadinya pertentangan antaraturan sekaligus memberikan kepastian hukum.
"Hal ini penting untuk menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan norma dan menjamin kepastian hukum. Sebagaimana kita ketahui bahwa pasal-pasal inti Tipikor mengakomodir dalam KUHP Nasional, yang mana dalam hal sanksi pidananya, sanksi dendanya terdapat perbedaan, tentu hal ini perlu diselaraskan dan diharmoniskan," jelasnya.
Menurut Sudiyo, pembaruan aturan tersebut perlu mempertimbangkan perubahan sistem hukum pidana nasional sehingga penanganan perkara korupsi tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
Sudiyo mengatakan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku.
Pengembalian aset hasil korupsi kepada negara atau asset recovery juga harus menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
"Sejalan dengan tujuan represif atau mengutamakan penjeraan, namun juga khusus dalam tindak pidana korupsi tentu harus diseimbangkan, harus proporsional dengan asset recovery, pengembalian aset ke negara," paparnya.
Dia juga mendorong penerapan prinsip follow the money, yakni menelusuri aliran uang dan memusatkan perhatian pada aset yang berasal dari tindak pidana.
"Kemudian prinsip-prinsip pemidanaan atau hukum acara yang berlaku secara umum di internasional, ini perlu kita akomodir juga seperti follow the money, penyelesaian perkara yang fokus pada aset hasil tindak pidana. Jadi tidak semata-mata mengejar suspek atau pelaku," lanjut dia.
Menurut Sudiyo, pendekatan tersebut dapat membantu negara memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Meski mendorong penguatan pemulihan aset, Sudiyo mengingatkan proses perampasan dan pengembalian aset harus tetap dilakukan berdasarkan hukum.
Dia menilai pemberantasan korupsi tidak boleh mengabaikan hak pihak yang berhadapan dengan hukum.
"Pembaharuan hukum pidana juga diarahkan pada pemulihan aset kerugian negara yang sebesar-besarnya. Namun demikian, harus tetap ada jaminan bahwa proses pengembalian aset kepada negara tersebut melalui prosedur due process of law, tidak melanggar hukum, dan tidak ada pihak-pihak yang merasa ditindas haknya," tuturnya.
Sudiyo menilai pembaruan aturan pemberantasan korupsi pada akhirnya harus mampu menjawab perkembangan modus kejahatan, mengakomodasi bukti digital, menyelaraskan aturan dengan hukum pidana nasional, serta memperkuat upaya pengembalian aset negara.
Di saat yang sama, seluruh proses penegakan hukum tetap harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak setiap pihak.* (d/ad)
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu (12/8/2026). Rupiah turun 16 poin a
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap sejumlah calon Hakim Agung dan Hakim Ad H
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kembali melimpahkan pe
NASIONAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum mengusut dan menindak pihak yang bertanggung jawab atas tantangan haf
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Menteri Perang Amerika Serikat (AS) bidang Kebijakan, Elbridge Colby, di Ista
NASIONAL
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi meminta Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menguji keabsahan ijazah S1 Universita
POLITIK
JAKARTA Seorang siswa Sekolah Rakyat terpilih menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional 2026. Menter
NASIONAL
JAKARTA Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan duka atas meninggalnya Sutrimo, mantan kepala rumah tangga (karumga) keluarganya. M
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku sempat berdebar menyaksikan sejumlah manuver pesawat tempur dan heli
PEMERINTAHAN
NIAS SELATAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan pendidikan menjadi salah satu kunci utama untuk meningkatkan kesejahteraan m
PEMERINTAHAN