Sidang MK, Eks Ketua KPU Jelaskan Mengapa Tak Ragukan Ijazah Gibran
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
Untuk memenuhi permintaan tersebut, BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
Keduanya disebut tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan atau Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.
Selain itu, BP diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT Toba Pulp Lestari.
Kejaksaan Agung menyatakan perbuatan PT Toba Pulp Lestari bersama BP dan SR diduga menyebabkan pendapatan negara lebih rendah dari yang seharusnya.
Namun, nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Dalam perkara tersebut, BP dan SR dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya juga dijerat dengan sangkaan subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Agung menahan kedua tersangka selama 20 hari. Penahanan dilakukan sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Perkara ini masih bergulir. Selain mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait, penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan auditor mengenai potensi kerugian keuangan negara.
Kasus tersebut menambah perhatian terhadap praktik transfer pricing, khususnya dalam transaksi perusahaan dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan manipulasi nilai transaksi dan peran penyelenggara negara yang menangani pemeriksaan pajak.* (bb/ad)
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Kota Medan memperkuat kewaspadaan terhadap penyebaran Influenza A menyusul peningkatan kasus pada September 2026.
KESEHATAN