BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Kejagung Bongkar Dugaan Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka

Adelia Syafitri - Kamis, 13 Agustus 2026 09:06 WIB
Kejagung Bongkar Dugaan Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka
Dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk kepada entitas perusahaan afiliasi selama periode 2008–2025. (foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk kepada entitas perusahaan afiliasi selama periode 2008–2025.

Kedua tersangka merupakan penyelenggara negara yang bekerja sebagai supervisor pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Mereka berinisial BP dan SR.

Baca Juga:

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 orang saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta melakukan ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara," ujar Saiful Bahri Siregar, Kamis, 13 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, PT Toba Pulp Lestari Tbk disebut telah melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi sejak 2008 dengan cara under invoicing atau melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Pada tahap ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Namun, menurut penyidik, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut sebenarnya merupakan dissolving pulp yang memiliki nilai lebih tinggi.

Untuk menurunkan nilai produk yang dilaporkan, PT Toba Pulp Lestari juga diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp kepada dua perusahaan afiliasi berinisial AP dan R dengan nama produk Dissolving Pulp atau High Alfa Pulp.

Perbuatan tersebut diduga berdampak pada berkurangnya nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima negara.

Kejaksaan Agung menyebut pihak PT Toba Pulp Lestari meminta bantuan BP untuk pemeriksaan tahun pajak 2020 dan 2023.

Sementara SR diduga dimintai bantuan terkait pemeriksaan tahun pajak 2024.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

Keduanya disebut tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan atau Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.

Selain itu, BP diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT Toba Pulp Lestari.

Kejaksaan Agung menyatakan perbuatan PT Toba Pulp Lestari bersama BP dan SR diduga menyebabkan pendapatan negara lebih rendah dari yang seharusnya.

Namun, nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Dalam perkara tersebut, BP dan SR dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga dijerat dengan sangkaan subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Kejaksaan Agung menahan kedua tersangka selama 20 hari. Penahanan dilakukan sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Perkara ini masih bergulir. Selain mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait, penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan auditor mengenai potensi kerugian keuangan negara.

Kasus tersebut menambah perhatian terhadap praktik transfer pricing, khususnya dalam transaksi perusahaan dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan manipulasi nilai transaksi dan peran penyelenggara negara yang menangani pemeriksaan pajak.* (bb/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sutrimo Winda
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Sutrimo Bukan Karumga, Minta Kematiannya Tak Dikaitkan Kasus Hukum
Calon Hakim Agung Sudiyo Dorong Revisi UU Tipikor: Korupsi Tak Lagi Sederhana
Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka dan Terdakwa Dinyatakan Gugur
Eks Bos GoTo Bantah Rp809 Miliar Dinikmati Nadiem Makarim
Sutrimo Bukan Karumga Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum: Hanya Jaga Bangunan Kosong
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru