BREAKING NEWS
Jumat, 14 Agustus 2026

Tak Hanya Pejabat Pajak: Kejagung Buka Peluang Bidik Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi PT TPL Senilai Rp2 Triliun

Adelia Syafitri - Kamis, 13 Agustus 2026 22:12 WIB
Tak Hanya Pejabat Pajak: Kejagung Buka Peluang Bidik Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi PT TPL Senilai Rp2 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna ketika memberikan keterangan terkait pemeriksaan Febrie Adriansyah, Jumat (7/8/2026). (Foto: Febryan Kevin/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pakar Dorong Pihak Perusahaan Diusut

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, meminta penyidikan tidak berhenti pada dua pejabat pajak tersebut.

Menurut Hudi, aparat penegak hukum perlu mengungkap hubungan antara petugas pajak dan pihak perusahaan untuk mengetahui bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut bermula.

"Menurut saya, tidak boleh mandek hanya di petugas pajak saja. Karena yang membayar pajak, yang menerima pajak, itu semua saling keterkaitan," ujar Hudi.

Ia menilai pihak perusahaan yang mengambil keputusan terkait transaksi maupun strategi perpajakan juga perlu diperiksa. Pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan, menurutnya, dapat dilakukan apabila ditemukan relevansi berdasarkan alat bukti.

"Semua seyogianya harus diperiksa oleh Kejagung. Karena uang sebesar itu tidak mungkin pemilik tidak ikut dalam ambil putusan. Apalagi berstrategi dalam meringankan pajak," tegasnya.

Hudi juga mendorong aparat mengurai siapa yang menggagas skema transfer pricing tersebut dan bagaimana hubungan antara pihak perusahaan dengan petugas pajak.

"Siapa yang menawarkan diri, petugas pajak atau pihak perusahaan?" kata Hudi.

Menurut dia, pengusutan secara menyeluruh diperlukan agar pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban serta potensi kerugian negara dapat dipulihkan.

"Semua harus dibuka oleh aparat penegak hukum agar clear, agar hukum dapat dijalankan dengan baik, agar negara tidak mengalami kerugian," ujarnya.

PT Toba Pulp Lestari sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan tersebut didirikan pada 1983 dan berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada 2000.* (oz/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Ungkap 4 Fakta Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari
Praperadilan Sempat Ditolak di Jaksel, Lodewyk Pusung Coba Lagi Gugat Status Tersangka di Jakpus
Skandal Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Tetapkan Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun
54 Rumah Eks Pejuang Timor Timur Ambruk, MAKI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Rp400 Miliar
Don Ritto dan Nurman Herin Diperiksa Lagi, Kejagung Terus Telusuri Aset Kasus Febrie Adriansyah
Usut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Hadapi Mantan Pendekar Hukum, Harus Hati-hati
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru