Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengembangkan penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penyidik membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk dari unsur swasta.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyatna mengatakan hingga kini belum ada pihak swasta maupun perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemungkinan tersebut masih terbuka bergantung pada hasil penyidikan.
"Kita lihat ke depan hasil perkembangan penyidikan," kata Anang, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga:
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan sejak 12 Agustus 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing dalam transaksi ekspor bubur kertas TPL kepada perusahaan afiliasi selama periode 2008-2025.
Penyidik menduga produk yang sebenarnya berupa Dissolving Pulp dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau BHKP. Praktik tersebut diduga membuat nilai transaksi dan kewajiban pajak menjadi lebih rendah.
Selain itu, produk tersebut diduga dijual kepada perusahaan afiliasi dengan harga yang telah direkayasa.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 111 saksi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik serta mengamankan notulensi ekspose bersama ahli perhitungan kerugian negara.
Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun. Meski begitu, proses penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan.
Dua Pejabat Pajak Jadi Tersangka
BP dan SR diduga memiliki peran dalam proses pemeriksaan pajak TPL.
BP diduga memberikan perlindungan khusus dalam pemeriksaan tahun pajak 2020-2023. Sementara SR diduga melakukan hal serupa dalam pemeriksaan tahun pajak 2024.
Keduanya diduga tidak menjalankan pemeriksaan sesuai dengan program audit. BP juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak TPL.
Pakar Dorong Pihak Perusahaan Diusut
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, meminta penyidikan tidak berhenti pada dua pejabat pajak tersebut.
Menurut Hudi, aparat penegak hukum perlu mengungkap hubungan antara petugas pajak dan pihak perusahaan untuk mengetahui bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut bermula.
"Menurut saya, tidak boleh mandek hanya di petugas pajak saja. Karena yang membayar pajak, yang menerima pajak, itu semua saling keterkaitan," ujar Hudi.
Ia menilai pihak perusahaan yang mengambil keputusan terkait transaksi maupun strategi perpajakan juga perlu diperiksa. Pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan, menurutnya, dapat dilakukan apabila ditemukan relevansi berdasarkan alat bukti.
"Semua seyogianya harus diperiksa oleh Kejagung. Karena uang sebesar itu tidak mungkin pemilik tidak ikut dalam ambil putusan. Apalagi berstrategi dalam meringankan pajak," tegasnya.
Hudi juga mendorong aparat mengurai siapa yang menggagas skema transfer pricing tersebut dan bagaimana hubungan antara pihak perusahaan dengan petugas pajak.
"Siapa yang menawarkan diri, petugas pajak atau pihak perusahaan?" kata Hudi.
Menurut dia, pengusutan secara menyeluruh diperlukan agar pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban serta potensi kerugian negara dapat dipulihkan.
"Semua harus dibuka oleh aparat penegak hukum agar clear, agar hukum dapat dijalankan dengan baik, agar negara tidak mengalami kerugian," ujarnya.
PT Toba Pulp Lestari sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan tersebut didirikan pada 1983 dan berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada 2000.* (oz/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.