BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar, Kurir Asal Aceh Ditangkap

Abyadi Siregar - Senin, 17 Agustus 2026 16:53 WIB
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar, Kurir Asal Aceh Ditangkap
Polrestabes Medan mengamankan 622 rokok elektrik diduga mengandung narkotika atau Pod Getar di Jalan Iskandar Muda Medan, Minggu (16/8/2026) malam. (foto: Dok: Polrestabes Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Polrestabes Medan menggagalkan dugaan peredaran 622 rokok elektrik atau pod yang diduga mengandung narkotika dan dikenal dengan istilah Pod Getar.

Polisi menangkap seorang pria berinisial DF, 35 tahun, warga Kabupaten Aceh Utara.


DF diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Iskandar Muda, Medan, pada Minggu malam, 16 Agustus 2026.

Baca Juga:

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan mengenai dugaan peredaran Pod Getar yang dipasok dari luar daerah.

Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan DF yang saat itu berada di kawasan Jalan Iskandar Muda.

"Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia, karena dengan diamankannya 622 pcs Pod Getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan," ujar Rafli, Senin (17/8/2026).

Saat diperiksa, polisi menemukan 622 Pod Getar.

Barang tersebut disebut dikemas menggunakan kemasan permen beraksara Cina.

Paket kemudian dimasukkan ke dalam tas belanja atau tote bag salah satu restoran ayam goreng untuk menyamarkan isinya.

Rafli mengatakan Pod Getar tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Sumatera Utara melalui Aceh.

Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, DF disebut tidak mengambil langsung barang tersebut dari Aceh.

Polisi menduga barang itu diperoleh DF di wilayah Kota Medan sebelum diserahkan kepada pihak lain untuk diedarkan.

"Pod Getar ini, kami duga dipasok dari Malaysia lewat Aceh. Namun, pelaku tidak mengambil ataupun membawa sendiri narkoba dari Aceh, karena narkoba didapat pelaku di Kota Medan, untuk kemudian diserahkan ke seseorang guna diedarkan," jelasnya.

Polisi menduga jaringan tersebut menggunakan metode pengiriman dengan menempatkan barang di lokasi tertentu sebelum diambil oleh pihak berikutnya.

Cara itu dilakukan untuk menghindari pertemuan langsung antara orang yang menyerahkan dan penerima barang.

Dalam kasus ini, DF diduga berperan sebagai kurir.

Berdasarkan pemeriksaan awal, dia mengaku baru pertama kali menjalankan aktivitas tersebut setelah tergiur dengan iming-iming upah hingga jutaan rupiah.

"Pelaku yang kami amankan ini merupakan kurir, dan mengaku baru kali pertama menjalankan bisnis haram ini karena tergiur dengan janji upah jutaan rupiah," urainya.

Polrestabes Medan masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Polisi juga mendalami sosok yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

"Kami pastikan untuk pelaku-pelaku lain akan terus kami kejar, tidak akan ada tempat bagi pengedar terlebih bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan," pungkasnya.

Polisi masih mendalami asal-usul 622 Pod Getar, jalur distribusinya, serta pihak yang menjadi tujuan pengiriman barang tersebut.

Pengungkapan ini dilakukan di tengah upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan, termasuk jaringan yang diduga memanfaatkan jalur distribusi dari luar negeri melalui wilayah Aceh.* (sp/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Massa Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Polisi Selidiki Kericuhan di Banda Aceh
Gubernur Aceh Mualem Absen di Upacara HUT RI, Ada Apa?
Bukan Sekadar Seremoni, Wakapolda Aceh Ajak Jajaran Polda Refleksi Diri di HUT ke-81 RI
Kapolda dan Forkopimda Aceh Kompak Peringati HUT ke-81 RI di Blang Padang
Usai Ricuh Zikir HDA, Menkum Temui Mualem Kebut Penyelesaian Otsus Aceh Tahun Ini
Tengah Malam di TMP Banda Aceh, Kapolda Aceh Panjatkan Doa untuk Pahlawan Tanpa Nama
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru