Prabowo Ngamuk di Kejagung! Diserang 'Operasi' Buzzer Triliunan, Tegaskan Siap Mati demi Rakyat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.Baca Juga:
Hakim menyatakan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan.
Majelis menilai kebutuhan kesehatan Yaqut setelah menjalani operasi masih dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan yang tersedia di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pasca operasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu," kata hakim.
Menurut hakim, persoalan fasilitas kesehatan di Rutan KPK menjadi tanggung jawab pihak rutan dan penuntut umum.
Karena itu, majelis meminta agar kebutuhan kesehatan Yaqut terlebih dahulu ditangani melalui fasilitas yang tersedia di tempat penahanan.
"Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan. Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," lanjut hakim.
Majelis hakim meminta Yaqut dan tim kuasa hukumnya berkonsultasi dengan dokter yang tersedia di Rutan KPK apabila kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Jika terjadi keadaan darurat dan Yaqut harus dibawa ke rumah sakit, dokter KPK dapat memberikan rekomendasi kepada majelis hakim mengenai kondisi kesehatan terdakwa.
"Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," ujarnya.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, sebelumnya menyampaikan bahwa klinik Rutan KPK telah mengeluarkan rujukan agar kliennya segera diperiksa di poli bedah.
Menurut Mellisa, kondisi Yaqut rentan mengalami infeksi.
Hakim menyatakan tim kuasa hukum tetap dapat mengajukan permohonan izin berobat ke luar apabila dokter Rutan KPK tidak mampu menangani kondisi kesehatan Yaqut.
"Kalau seandainya seperti itu silakan saja. Nanti kalau seandainya mau ajukan, kita kan harus periksa dulu. Kita kan tidak tahu bagaimana kemudian hasil diagnosa dokter berkaitan dengan kondisi terdakwa untuk hari ini. Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa," ujar hakim.
Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Sidang perkara Yaqut akan kembali digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, dengan agenda jawaban atas perlawanan yang diajukan Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut didakwa bersama Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Jaksa menyatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Menurut jaksa, kebijakan tersebut mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa juga meyakini perkara tersebut memperkaya Yaqut sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar berdasarkan nilai kurs yang disebut dalam dakwaan.
Selain itu, jaksa menyebut sejumlah pihak lain turut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam perkara tersebut, jaksa menduga terjadi praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta pemberian fee percepatan.
Praktik tersebut disebut berdampak pada keberangkatan jemaah, termasuk adanya jemaah yang seharusnya berangkat tetapi gagal diberangkatkan dan jemaah yang dinilai tidak berhak namun justru diberangkatkan.* (d/ad)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan turnamen TennisFest Medan 2026. Dukungan
OLAHRAGA
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menaruh perhatian pada penguatan kinerja dan pembenahan pengelolaan pasar dalam penyusunan Rencana Ker
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemil
POLITIK
JAKARTA, BITVONLINE.COM Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 t
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ija
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang memp
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berwenang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presid
POLITIK