BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Abyadi Siregar - Selasa, 18 Agustus 2026 16:58 WIB
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Baca Juga:

Hakim menyatakan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan.

Majelis menilai kebutuhan kesehatan Yaqut setelah menjalani operasi masih dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan yang tersedia di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pasca operasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu," kata hakim.

Menurut hakim, persoalan fasilitas kesehatan di Rutan KPK menjadi tanggung jawab pihak rutan dan penuntut umum.

Karena itu, majelis meminta agar kebutuhan kesehatan Yaqut terlebih dahulu ditangani melalui fasilitas yang tersedia di tempat penahanan.

"Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan. Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," lanjut hakim.

Majelis hakim meminta Yaqut dan tim kuasa hukumnya berkonsultasi dengan dokter yang tersedia di Rutan KPK apabila kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Jika terjadi keadaan darurat dan Yaqut harus dibawa ke rumah sakit, dokter KPK dapat memberikan rekomendasi kepada majelis hakim mengenai kondisi kesehatan terdakwa.

"Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," ujarnya.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, sebelumnya menyampaikan bahwa klinik Rutan KPK telah mengeluarkan rujukan agar kliennya segera diperiksa di poli bedah.

Menurut Mellisa, kondisi Yaqut rentan mengalami infeksi.

Hakim menyatakan tim kuasa hukum tetap dapat mengajukan permohonan izin berobat ke luar apabila dokter Rutan KPK tidak mampu menangani kondisi kesehatan Yaqut.

"Kalau seandainya seperti itu silakan saja. Nanti kalau seandainya mau ajukan, kita kan harus periksa dulu. Kita kan tidak tahu bagaimana kemudian hasil diagnosa dokter berkaitan dengan kondisi terdakwa untuk hari ini. Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa," ujar hakim.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Sidang perkara Yaqut akan kembali digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, dengan agenda jawaban atas perlawanan yang diajukan Yaqut.

Sebelumnya, Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut didakwa bersama Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Jaksa menyatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Menurut jaksa, kebijakan tersebut mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa juga meyakini perkara tersebut memperkaya Yaqut sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar berdasarkan nilai kurs yang disebut dalam dakwaan.

Selain itu, jaksa menyebut sejumlah pihak lain turut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam perkara tersebut, jaksa menduga terjadi praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta pemberian fee percepatan.

Praktik tersebut disebut berdampak pada keberangkatan jemaah, termasuk adanya jemaah yang seharusnya berangkat tetapi gagal diberangkatkan dan jemaah yang dinilai tidak berhak namun justru diberangkatkan.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ngaku Kurang Sehat tapi Sudah Minum Obat, Yaqut Tetap Hadapi Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Sudah Bukan Insan Komisi, Eks Pegawai KPK Dias Lolos Sidang Etik meski Jadi Tersangka Pemerasan Rp1,98 Miliar
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu, Kejar Fakta Baru Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Ketua DPRD Kuansing Bungkam soal Amplop Dolar, KPK Kejar Misteri Selisih 2.000 SGD
Mengerang Kesakitan Tiap 30 Menit, Siswi Korban Keracunan MBG Berastagi Dirawat Intensif di PICU
Bukan Kali Pertama, Bupati Kuansing Diduga Minta Mobil Mewah sejak 2021, KPK Kini Telusuri Aliran ke Kemenhut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru