BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Tim 9 Kejagung Kebut Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah, 8 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa

Adelia Syafitri - Selasa, 18 Agustus 2026 17:43 WIB
Tim 9 Kejagung Kebut Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah, 8 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Tim 9 Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Pada Selasa, 18 Agustus 2026, penyidik memeriksa delapan saksi dan seorang ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta dan perbankan.

Baca Juga:

Pemeriksaan juga dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana asal berupa korupsi yang melibatkan Febrie.

"Selasa 18 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Dari delapan saksi yang diperiksa, tujuh di antaranya berasal dari pihak swasta.

Satu saksi lainnya berasal dari sektor perbankan. Penyidik juga memeriksa seorang ahli berinisial YH.

Berikut daftar saksi dan ahli yang diperiksa:

- SP, pihak swasta.
- RC, pihak swasta.
- RR, pihak swasta.
- A, pihak swasta.
- PS, pihak swasta.
- HY, pihak swasta.
- AA, pihak swasta.
- Saksi dari pihak perbankan.
- YH, ahli.

Anang mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperjelas rangkaian perkara.

Penyidik juga masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Anang.

Selain memeriksa saksi dan ahli, Tim 9 Kejaksaan Agung disebut tengah melakukan pelacakan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap aliran dana sekaligus memperkuat bukti dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.

Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara.

Penanganan perkara tersebut pada awalnya dilakukan oleh Polri sebelum kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Salah satu perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus ASABRI.

Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.

Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Selain dua perkara tersebut, penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie masih berjalan.

Perkara itu mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout.

Pemeriksaan delapan saksi dan satu ahli menjadi bagian terbaru dari penyidikan Tim 9 Kejaksaan Agung.

Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana asal, aliran dana, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
11 Terdakwa Kasus Ekspor Limbah Minyak Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 Triliun
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Aniaya Kekasih di Pinggir Jalan Belawan, Polisi Tangkap Pria dan Temukan Tes Urine Positif Narkotika
Ditangkap Bersama Pasangan Sejenis di Ruang Kerja, Kepala Inspektorat Banda Aceh Dinonaktifkan dan Jadi Tersangka
Minta Semua Sitaan Dikembalikan Utuh, Kuasa Hukum Febrie Desak Kejagung Setop Total Proses Hukum TPPU
Berawal dari Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar di Sentul, Praperadilan Febrie Diuji di PN Jaksel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru